Kawal Terus! Petugas LPSK Bakal Dampingi Bharada E Selama di Sel Demi Menjamin Keselamatannya

Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:54 WIB
Kawal Terus! Petugas LPSK Bakal Dampingi Bharada E Selama di Sel Demi Menjamin Keselamatannya
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami di internal pimpinan juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK, itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," beber Edwin.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

Edwin mengemukakan bahwa sebagian besar anggota Polri yang bertugas di LPSK juga telah mengenal Richard. Ia menyebut, keinginan LPSK untuk menarik Richard akan disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka yang akan kami komunikasikan dengan pimpinan Polri. Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kapolri. Karena penugasan semua polisi yang ada di LPSK juga berdasarkan surat tugas dari Kapolri," ujar Edwin. 

"Tapi ini menjadi salah satu alternatif juga mungkin memudahkan kami dalam memberikan perlindungan kepada Richard," imbuhnya. 

Berpeluang Tidak Dipecat

Dalam kesempatan lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo telah menyampaikan bahwa nasib keanggotaan Richard akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia memastikan Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) hingga keadilan di tengah masyarakat dalam memutuskan dipecat atau tidaknya Richard.

"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC. Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Beda Kronologi Bharada E Tembak Brigadir J Versi Sambo vs Penyidikan (Istimewa)
Beda Kronologi Bharada E Tembak Brigadir J Versi Sambo vs Penyidikan (Istimewa)

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga memastikan pihaknya akan mengumumkan jadwal dan hasil sidang etik Richard kepada publik. 

"Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," kata dia. 

Baca Juga: Tangis Ibu Brigadir J Pecah saat Bahas Vonis Bharada E: 1,5 Tahun Sangat Pedih, Tapi Saya Ikhlas

Vonis 1,5 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI