Setelah Putusan Hakim Inkrah, Bagaimana Keselamatan Bharada E di dalam Lapas?

Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:38 WIB
Setelah Putusan Hakim Inkrah, Bagaimana Keselamatan Bharada E di dalam Lapas?
Setelah Putusan Hakim Inkrah, Bagaimana Keselamatan Bharada E di dalam Lapas? (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM terkait pengamanan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer selama berada di lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya masih memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap Richard selama berada di dalam tahanan setelah divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

"Nantinya kalau Eliezer ini ditempatkan di lapas sebagai seorang narapidana, LPSK tetap harus menjamin keamanan dan juga rasa aman dari Eliezer. Oleh karena itu, kami akan segera berkoordinasi dengan Ditjen PAS di Kemenkum HAM," kata Hasto di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).

Menurut Hasto, LPSK juga akan berkoordinasi dengan Kalapas di mana Richard nantinya ditahan. Koordinasi dilakukan untuk membahas terkait teknis pengamanan.

Baca Juga: Akan Sampaikan ke Kapolri, LPSK Siap Terima Richard Eliezer Jadi Petugas Pengamanan dan Perlindungan

"Ini putusan kan sudah inkrah bagi Eliezer, tetapi masih ada kewajiban LPSK untuk tetap mengawal melindungi dan memberikan pengamanan kepada Eliezer," jelasnya.

Siap Menerima Bharada E Jadi Petugas Perlindungan

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkap bahwa pihaknya siap menerima Richard menjadi petugas pengamanan dan perlindungan. Peluang tersebut terbuka lebar bagi Richard apabila Polri memutuskan tidak memberhentikannya sebagai anggota.

Edwin mengaku harapan Richard dapat bergabung sebagai petugas pengamanan dan perlindungan di LPSK ini telah menjadi bahan pertimbangan para pimpinan.

"Kami di internal pimpinan juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK, itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," ungkap Edwin.

Baca Juga: Alasan Mengapa Peluang Bharada E Dipecat Lebih Besar Ketimbang Bertahan di Polri

Menurut Edwin, sebagian besar anggota Polri yang bertugas di LPSK juga telah mengenal Richard. Ia menyebut, keinginan LPSK untuk menarik Richard rencananya akan disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka yang akan kami komunikasikan dengan pimpinan Polri. Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kapolri. Karena penugasan semua polisi yang ada di LPSK juga berdasarkan surat tugas dari Kapolri," tutur Edwin.

"Tapi ini menjadi salah satu alternatif juga mungkin memudahkan kami dalam memberikan perlindungan kepada Richard," imbuhnya.

Berpeluang Tak Dipecat

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut nasib keanggotaan Richard akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia memastikan Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) hingga keadilan di tengah masyarakat dalam memutuskan dipecat atau tidaknya Richard.

"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC. Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Menurut Dedi, Divisi Propam Polri juga telah menjadwalkan sidang etik terhadap Bharada E.

"Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," kata dia.

Vonis 1,5 Tahun

Sebagaimana diketahui, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis yang dijatuhi ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau disebut justice collaborator (JC). Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI