KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Yustisial MA Edy Wibowo, Namanya Masih Dirahasiakan

Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:23 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Yustisial MA Edy Wibowo, Namanya Masih Dirahasiakan
Tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo, dikawal petugas untuk dilakukan penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru kasus suap pengurusan perkara yang melibatkan Hakim Agung di Mahkamah Agung.

Tersangka baru tersebut atas nama merupakan pihak yang diduga melakukan penyuapan terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo, yang sebelumnya sudah berstatus tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri belum mengungkap nama tersangka baru tersebut. Namun disebutkan sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan.

"Tersangka pemberi suap dalam pengurusan perkara di MA, hari ini (17/2) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali lewat keterangan Jumat (17/2/2023).

Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka baru tersebut.

"Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.

Sebelumnya, pada Senin 19 Desember 2022 lalu, KPK Edy sebagai tersangka dugaan penerimaan suap senilai Rp 3,7 miliar.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, hal itu berkaitan dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan oleh PT. MHJ selaku pihak pemohon. Adapun pihak termohonnya adalah Yayasan Rumah Sakit SKM.

Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

Baca Juga: Profil Irwandi Yusuf, Eks Gubernur Aceh yang Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Izil Azhar

"Yang salah satu isi permohonannya agar putusan ditingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," jelas Firli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI