Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, total tersangka untuk dugaan kasus tersebut mencapai 15 orang.
Tersangka anyar kali ini berasal dari pihak swasta. Ia menjadi tersangka pemberi suap kepada tersangka EW.
"Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku hakim yustisial di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Ali menerangkan kalau pihak penyidik masih melakukan pengembangan terutama terkait informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA.
Baca Juga: Tak Berhasil Bikin Anies Baswedan Tersangka, Jokowi OTT Ketua KPK Firli Bahuri, Faktanya Ini
Adapun sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Belasan tersangka yang dimaksud ialah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.
Kemudian, tersangka lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) juga masuk ke dalam jajaran tersangka. [ANTARA]
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Firli Bahuri Terjerat OTT KPK sampai Jokowi Turun Tangan?