Perjuangan Bharada E Jadi Justice Collaborator: Sempat Diragukan, Kini Jadi Tonggak Sejarah Baru

Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:30 WIB
Perjuangan Bharada E Jadi Justice Collaborator: Sempat Diragukan, Kini Jadi Tonggak Sejarah Baru
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keraguan jaksa dibantah Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi yang mengatakan bahwa Richard Eliezer sudah memenuhi seluruh kriteria sebagai justice collaborator. Pihaknya sempat bertemu penyidik yang menyatakan Richard bukan pelaku utama.

Edwin juga membeberkan, alasan Richard bisa menerima status JC karena merujuk pada Pasal 5 Ayat 2. Di mana, meski syarat pidananya tak tercatat dalam undang-undang, namun ia berhak dilindungi lantaran berada di tindak pidana yang membahayakan jiwanya.

Jadi Tonggak Sejarah Baru

Perjalanan cukup panjang itu berakhir dengan putusan hakim yang menerima Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Hal tersebut kemudian dikatakan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjadi sejarah baru.

"Kita semua patut bersyukur. Ini artinya (LPSK) membuat sejarah (baru) terutama bagi keberadaan justice collaborator," kata Hasto, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, Hasto juga berpendapat jika langkah yang diambil hakim dapat menjadi sebuah harapan bagi penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia. Terlebih yang ada kaitannya dengan justice collaborator, karena berkat status ini, kasus besar bisa dibongkar secara jelas dan cepat.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI