Bahkan, tak menutup kemungkinan, Ferdy Sambo akan mengikuti KUHP baru yang berlaku pada 2026.
Dalam KUHP yang baru, Sambo akan mendapatkan masa percobaan selama 10 tahun jika tetap mendapat pidana mati, sesuai dalam Pasal 3 UU 1/2023 tentang KUHP.
"Jelas disebutkan di situ bahwa untuk putusan yang berkekuatan hukum tetap kemudian sudah berlaku UU yang baru karena ada perubahan peraturan, kepada terpidana ini akan berlaku yang meringankan," ujarnya.
Meski begitu, Albertina menjelaskan, putusan hukuman mati terhadap Sambo bisa tetap dilakukan, jika kejaksaan mengeksekusi Sambo sebelum berlakunya KUHP baru.
Namun, menurutnya, kemungkinan eksekusi mati dilaksanakan sangat kecil, karena masih ada 'daftar tunggu' terpidana mati yang belum dieksekusi oleh Kejagung.
Jika Sambo tetap mendapat vonis mati hingga tingkat MA, maka peluang terpidana mendapat percobaan selama 10 tahun dan jika berkelakuan baik hukumannya berubah menjadi hukuman seumur hidup dalam UU KUHP baru, bisa sangat terbuka.
"Bisa begitu dan peluang itu ada," ujarnya yang kini menjadi Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
==================
Tim Liputan Muhammad Yasir, Rakha Arlyanto