Suara.com - "Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, SH, SIK, MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu, dengan pidana mati."
SORAK sorai di dalam ruang sidang bergema setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Wahyu Imam Santoso mengetukan palu di ruang pengadilan usai membacakan amar putusan terhadap terpidana Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) sore.
Ferdy Sambo yang mendengarkan amar putusan Majelis Hakim PN Jaksel tampak tegak berdiri sambil mengepalkan tangan. Mengenakan kemeja putih dengan mengenakan masker hitam dan kacamata, Sambo akhirnya dipersilakan duduk kembali.
Setelah diminta duduk kembali di kursi pesakitan, Sambo terlihat beberapa kali mengedipkan mata.
"Demikian para pihak, baik penuntut umum, maupun penasihat umum, maupun terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum. Demikianlah putusan telah dibacakan sidang perkara 796/Pid.B/2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan tertutup," sambungnya.
Usai tutup sidang, Ferdy Sambo bergegas menghampiri kuasa hukumnya, Arman Hanis. Sesaat ia nampak berdiskusi dengan Arman juga Rasamala Aritonang dan tim kuasa hukum yang lain.
Tak berselang lama, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang. Namun tak ada sepatah kata pun yang keluar dari Mantan Kadiv Propam Polri itu. Setelah memakai kembali rompi tahanan, Ferdy dikawal dikawal pasukan bersenjata keluar dari PN Jakarta Selatan.
Keramaian atas putusan hakim tersebut menimbulkan euforia di area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan hakim tersebut dianggap menyuarakan rasa keadilan di publik. Bahkan di luar ruang persidangan, ibu Brigadir Yosua menangis haru atas vonis tersebut.
"Tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya. Saya yakin kepada hakim, hakim, karena hakim. Tuhan, semoga hakim lurus tegakan pengadilan persidangan semoga ini nanti," ujarnya.
Baca Juga: Sepak Terjang Trio Hakim yang Kompak Vonis Mati Sambo: Wahyu, Morgan dan Alimin
Putusan Hakim Diapresiasi
Keputusan hakim dalam persidangan yang memutuskan vonis mati untuk Ferdy Sambo dinilai sudah mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat. Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD dalam akun Twitter-nya @mohmahfudmd menyampaikan pernyataannya.
Cuitannya tersebut diunggah setelah putusan mati Ferdy Sambo disampaikan majelis hakim.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," tulisnya dalam cuitan.
Sementara itu Presiden Jokowi juga mengungkapkan pendapatnya terkait putusan hakim terhadap Ferdy Sambo. Menurutnya keputusan hakim tersebut, baik soal vonis mati hingga 1,5 tahun penjara untuk Richard Eliezer sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada.
"Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti. Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat," katanya, baru-baru ini.
Terkait vonis, Jokowi tidak memberikan respons lebih lanjut.
"Itu sudah diputuskan, kita harus menghormati, semua harus menghormati," ujarnya.
Sementara itu, Presiden Kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengapresiasi vonis mati majelis hakim kepada Ferdy Sambo. Apresiasi tersebut disampaikan Mega dalam acara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta.
"Itu Pak Kapolri saya bangga banget, apa yang telah diputuskan dalam persidangan," ucapnya.
Tekanan Publik
Tak hanya apresiasi, sejumlah pihak menilai vonis mati kepada Ferdy Sambo terkesan dipaksakan. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengkritisi keputusan hakim yang menetapkan vonis hukuman mati kepada Sambo. Menurutnya, vonis tersebut demi menahan tekanan publik.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," kata Sugeng melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).
Masih menurut Sugeng, Sambo masih berpotensi lolos dari vonis hukuman mati. Hal tersebut diyakininya karena Sambo bisa mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).
Selain itu, menurutnya hal tersebut bisa terjadi karena majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan vonis seperti sopan dalam persidangan, belum pernah terlibat kasus hukum maupun sempat menorehkan prestasi selama menjadi anggota Polri.
"Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," tuturnya.
Terkait potensi Ferdy Sambo bisa mendapatkan putusan yang lebih rendah, Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho pun menyatakan, bisa saja hal tersebut terjadi. Mengingat, proses eksekusi terdakwa Ferdy Sambo masih sangat panjang.
Proses tersebut bisa dimulai Ferdy Sambo dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, kemudian bisa dilanjutkan ke Mahkamah Agung dengan mengajukan kasasi untuk mendapat keringanan.
PK Berkali-kali
Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pun, terdakwa masih diberi kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
"PK itu bisa berkali-kali," ujarnya dalam tayangan KOMPAS TV pad Kamis (16/2/2023).
Bahkan, tak menutup kemungkinan, Ferdy Sambo akan mengikuti KUHP baru yang berlaku pada 2026.
Dalam KUHP yang baru, Sambo akan mendapatkan masa percobaan selama 10 tahun jika tetap mendapat pidana mati, sesuai dalam Pasal 3 UU 1/2023 tentang KUHP.
"Jelas disebutkan di situ bahwa untuk putusan yang berkekuatan hukum tetap kemudian sudah berlaku UU yang baru karena ada perubahan peraturan, kepada terpidana ini akan berlaku yang meringankan," ujarnya.
Meski begitu, Albertina menjelaskan, putusan hukuman mati terhadap Sambo bisa tetap dilakukan, jika kejaksaan mengeksekusi Sambo sebelum berlakunya KUHP baru.
Namun, menurutnya, kemungkinan eksekusi mati dilaksanakan sangat kecil, karena masih ada 'daftar tunggu' terpidana mati yang belum dieksekusi oleh Kejagung.
Jika Sambo tetap mendapat vonis mati hingga tingkat MA, maka peluang terpidana mendapat percobaan selama 10 tahun dan jika berkelakuan baik hukumannya berubah menjadi hukuman seumur hidup dalam UU KUHP baru, bisa sangat terbuka.
"Bisa begitu dan peluang itu ada," ujarnya yang kini menjadi Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
==================
Tim Liputan Muhammad Yasir, Rakha Arlyanto