AKP Fitri melanjutkan, dalam video yang beredar, tersangka H tampak tidak mempedulikan RF. Ia malah menjepit kepala bocah tersebut hingga menangis keras.
Meski sudah menangis keras dan meronta-ronta, tersangka H tetap tidak mempedulikan RF dan terus bermain ponsel.
"Akan tetapi bukannya mendapatkan terapi wicara di RS H Depok, akan tetapi justru si terapis asyik bermain handphone dan juga tertidur," ujar Fitri.
Tersangka terancam hukuman 3 tahun penjara
Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, setelah ditangkap, terapis yang berinisial H itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, kepolisian langsung menyelidiki kasus tersebut. Dan tersangka telah diancam dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
"Dalam pelaksanaan terapi tersebut di dalam video yang viral, ternyata ada tindakan-tindakan yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Karena dari video yang viral jelas si anak merasa kesakitan, meronta-ronta, sampai kakinya terangkat," kata Fuady kepada wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (15/2/2023).
Gubernur Jawa Barat ikut angkat suara
Kasus anau autis yang dijepit kepalanya oleh terapis rumah sakit mencuri perhatian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Baca Juga: Serigala Margonda Siap Boyong Pemain Mantan Timnas
Melalui akun instagramnya @ridwankamil, Kamis (16/2/2023) lalu ia ikut angkat bicara mengenai kasus tersebut.