Teganya Terapis di Depok Jepit Kepala Anak Autisme sampai Nangis, Kini Berujung Tersangka

Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:08 WIB
Teganya Terapis di Depok Jepit Kepala Anak Autisme sampai Nangis, Kini Berujung Tersangka
terapis wicara jepit kepala anak autis (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

AKP Fitri melanjutkan, dalam video yang beredar, tersangka H tampak tidak mempedulikan RF. Ia malah menjepit kepala bocah tersebut hingga menangis keras.

Meski sudah menangis keras dan meronta-ronta, tersangka H tetap tidak mempedulikan RF dan terus bermain ponsel.

"Akan tetapi bukannya mendapatkan terapi wicara di RS H Depok, akan tetapi justru si terapis asyik bermain handphone dan juga tertidur," ujar Fitri.

Tersangka terancam hukuman 3 tahun penjara

Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, setelah ditangkap, terapis yang berinisial H itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, kepolisian langsung menyelidiki kasus tersebut. Dan tersangka telah diancam dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

"Dalam pelaksanaan terapi tersebut di dalam video yang viral, ternyata ada tindakan-tindakan yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Karena dari video yang viral jelas si anak merasa kesakitan, meronta-ronta, sampai kakinya terangkat," kata Fuady kepada wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (15/2/2023).

Gubernur Jawa Barat ikut angkat suara

Kasus anau autis yang dijepit kepalanya oleh terapis rumah sakit mencuri perhatian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga: Serigala Margonda Siap Boyong Pemain Mantan Timnas

Melalui akun instagramnya @ridwankamil, Kamis (16/2/2023) lalu ia ikut angkat bicara mengenai kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI