Suara.com - Beberapa waktu belakangan ini video seorang yang menjepit kepala anak dengan autisme beredar di media sosial dan menjadi viral.
Dalam video itu, itu terlihat seorang terapis tengah duduk di lantai dengan kaki telentang. Di sela-sela kakinya terlihat anak kecil yang meronta-ronta hingga menjerit. Seorang anak usia dua tahun berinisial RF itu tengah menjalani terapi di sebuah rumah sakit di Kota Depok, Jawa Barat.
Video tersebut lantas menyulut emosi warganet. Seperti apa fakta-fakta peristiwa itu? Berikut ulasannya.
Polisi turun tangan
Baca Juga: Serigala Margonda Siap Boyong Pemain Mantan Timnas
Setelah video tersebut viral di media sosial, kepolisian bergerak cepat untuk mengejar pelakunya yang diketahui berinisial H.
Tak butuh waktu lama, Polres Metro Depok langsung menciduk terapis berinisial H itu dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Terjadi di sebuah rumah sakit
Kasie Humas Polres Metro Depok AKP Fitri kepada awak media mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa lalu (14/2/2023) di Rumah Sakit Hermina Depok.
Menurut dia, bocah dua tahun berinisialRF itu adalah pengidap ASD atau aurism spectrum disorder, tengah melakukan terapi wicara di rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Heboh Terapis Jepit Kepala Anak Autis, Kenali 11 Jenis Terapi Anak dengan Autisme
Tersangka tidak pedulikan RF
AKP Fitri melanjutkan, dalam video yang beredar, tersangka H tampak tidak mempedulikan RF. Ia malah menjepit kepala bocah tersebut hingga menangis keras.
Meski sudah menangis keras dan meronta-ronta, tersangka H tetap tidak mempedulikan RF dan terus bermain ponsel.
"Akan tetapi bukannya mendapatkan terapi wicara di RS H Depok, akan tetapi justru si terapis asyik bermain handphone dan juga tertidur," ujar Fitri.
Tersangka terancam hukuman 3 tahun penjara
Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, setelah ditangkap, terapis yang berinisial H itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, kepolisian langsung menyelidiki kasus tersebut. Dan tersangka telah diancam dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
"Dalam pelaksanaan terapi tersebut di dalam video yang viral, ternyata ada tindakan-tindakan yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Karena dari video yang viral jelas si anak merasa kesakitan, meronta-ronta, sampai kakinya terangkat," kata Fuady kepada wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (15/2/2023).
Gubernur Jawa Barat ikut angkat suara
Kasus anau autis yang dijepit kepalanya oleh terapis rumah sakit mencuri perhatian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Melalui akun instagramnya @ridwankamil, Kamis (16/2/2023) lalu ia ikut angkat bicara mengenai kasus tersebut.
Kang Emil berharap ada penjelasan lebih lanjut mengenai video yang viral itu, apakah cara-cara yang digunakan terapis itu lazim atau menjurus pada tindak kekerasan.
"Semoga ada penjelasan yang jelas dan terang benderang, apakah itu kelaziman metode terapi atau kekerasan," kata Ridwan Kamil seperti dilihat di akun Instagramnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan