Suara.com - Beberapa waktu belakangan ini video seorang yang menjepit kepala anak dengan autisme beredar di media sosial dan menjadi viral.
Dalam video itu, itu terlihat seorang terapis tengah duduk di lantai dengan kaki telentang. Di sela-sela kakinya terlihat anak kecil yang meronta-ronta hingga menjerit. Seorang anak usia dua tahun berinisial RF itu tengah menjalani terapi di sebuah rumah sakit di Kota Depok, Jawa Barat.
Video tersebut lantas menyulut emosi warganet. Seperti apa fakta-fakta peristiwa itu? Berikut ulasannya.
Polisi turun tangan
Setelah video tersebut viral di media sosial, kepolisian bergerak cepat untuk mengejar pelakunya yang diketahui berinisial H.
Tak butuh waktu lama, Polres Metro Depok langsung menciduk terapis berinisial H itu dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Terjadi di sebuah rumah sakit
Kasie Humas Polres Metro Depok AKP Fitri kepada awak media mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa lalu (14/2/2023) di Rumah Sakit Hermina Depok.
Menurut dia, bocah dua tahun berinisialRF itu adalah pengidap ASD atau aurism spectrum disorder, tengah melakukan terapi wicara di rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Serigala Margonda Siap Boyong Pemain Mantan Timnas
Tersangka tidak pedulikan RF