Suara.com - Sidang lanjutan terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang digelar di PN Surabaya, pada Selasa (14/2/2023) sempat ricuh. Adapun beberapa oknum Brimob membuat gaduh lantaran berteriak-teriak saat memasuki ruang sidang untuk mengamankan persidangan.
Aksi tersebut diabadikan dan menjadi viral usai diunggah akun YLBHI. Miris, sejumlah oknum begitu lantang “menyemangati” rekan meraka yang saat itu duduk sebagai terdakwa.
YLBHI menilai aksi tersebut ditujukan sebagai bentuk tindakan intimidatif terhadap para Jaksa Penuntut Umun (JPU) yang saat itu masuk berbarengan dengan para terdakwa ke dalam ruang sidang.
Rekaman video amatir tersebut bahkan menunjukkan salah seorang anggota Brimob berteriak sambil cengengesan. Padahal, sidang tersebut sudah memasuki tahap krusial, yakni proses pembuktian dan penuntutan.
YLBHI pun menilai aksi sejumlah anggota Brimob itu sebagai bentuk arogansi dalam upaya mengintimidasi jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.
YLBHI menilai aksi anggota Brimob tersebut hanya untuk mengintimidasi JPU dan Hakim dengan dalih menyemangati terdakwa. Bentuk intimidasi itu juga dinilai tak cuma dalam bentuk verbal, melainkan fisik dengan menyikut.
Berapa gaji Brimob yang oknumnya bikin gaduh di Sidang Tragedi Kanjuruhan
Insiden arogansi para anggota tersebut membuat publik bertanya, berapa gaji anggota Brimob?
Sejatinya Brimob merupakan satuan dari kepolisian dan penggajian tak jauh berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga terbagi dalam 4 golongan.
Baca Juga: Segini Gaji Erick Thohir "Double Job" Jadi Menteri dan Ketua Umum PSSI
Gaji anggota Polri sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Anggota tak hanya menerima gaji pokok tapi juga berbagai tunjangan. Tunjangan tersebut mencakup tunjangan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus wilayah Papua, dan tunjangan wilayah perbatasan. Inilah daftar gaji Brimob.
1. Golongan I (Tamtama)
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol) mendapat gaji Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) mendapat gaji Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) mendapat gaji Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka) mendapat gaji Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Bhayangkara Satu (Bharatu) mendapat gaji Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
- Bayangkara Dua (Bharada) mendapat gaji Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (Bintara)
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu) mendapat gaji Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda) mendapat gaji Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka) mendapat gaji Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Brigadir mendapat gaji Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu) mendapat gaji Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Brigadir Polisi Dua (Bripda) mendapat gaji Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP) mendapat gaji Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu) mendapat gaji Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Inspektur Polisi Dua (Ipda) mendapat gaji Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
- Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Besar (Kombes) mendapat gaji Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) mendapat gaji Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Komisaris Polisi (Kompol) mendapat gaji Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi) Jenderal Polisi mendapat gaji Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) mendapat gaji Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) mendapat gaji Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) mendapat gaji Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Kontributor : Armand Ilham