Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberikan konseling psikologis kepada Richard Eliezer atau Bharada E setelah selesai menjalani masa hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Bimbingan itu menjadi penting untuk persiapan Bharada E kembali ke masyarakat, seusai dirinya menjadi terpidana kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tentu saja akan dilakukan asesmen dan kira-kira kebutuhan secara psikologi apa yang perlu dilakukan baik, dalam bentuk terapi atau dengan psikolog nantinya ya itu yang akan kami layani," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan Jumat (17/2/2023).
Hasto mengungkap jangka waktu status terlindung LPSK kepada Bharada E tergantung dari keinginan yang bersangkutan. Selama masih membutuhkan perlindungan dan mengajukannya LPSK akan tetap memberikan pendampingan, hingga Bharada E merasa benar-benar aman.
Baca Juga: Dijatuhi Vonis Ringan, LPSK Ungkap Bharada E Bisa Terima Ancaman yang Lebih Besar
"Jadi, perlindungan LPSK itu kan sukarela. Sukarela dalam artian seseorang akan bisa menjadi terlindung LPSK kalau yang bersangkutan bersedia," jelas Hasto.
Soal perlindungan bagi Bharada E saat menjalani pidana penjara, LPSK segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham)serta kepala lembaga pemasyarakatan tempatnya dihukum. Teknisnya, seperti penjagaan petugas di ruang penahanannya.
"Kami akan diskusikan teknik pengamanannya bagaimana," kata Hasto.
Bharada E mendapatkan vonis ringan berkat justice collaborator (JC) yang diajukannya diterima Majelis Hakim. Vonis itu jauh lebih ringan dibanding Ferdy Sambo yang dipidana mati, Putri Chandrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan , Kuat Ma'ruf 15 tahun.
Baca Juga: Soal Keamanan Bharada E Di Lapas, LPSK Bakal Berkoordinasi dengan Ditjenpas Kemenkumham