Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Richard Eliezer atau Bharada E berpotensi mendapatkan ancaman usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Bahkan disebut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, peluang itu semakin besar mengingat perannya di persidangan yang mengungkap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Oleh sebabnya perlindungan Bharada E selama menjalani hukuman di penjara menjadi sangat penting.
"Sangat penting, kan potensi ancaman masih tetap ada, bahkan mungkin lebih besar," kata Hasto kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
LPSK bakal segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) serta kepala lapas tempat Bharada E dipenjara. Teknis perlindungan kepada Bharada E bakal dibahas oleh kedua lembaga tersebut.
"Itu yang akan kami diskusikan dengan Dirjenpas dan kepala lapas," kata Hasto.
![Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/02/16/48192-ketua-lpsk-hasto-atmojo-suroyo.jpg)
Di samping perlindungan selama menjalani pidana penjara, LPSK juga akan membantu Bharada E untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
"Karena hak seseorang JC bukan hanya keringanan hukuman saja, tetapi juga hak-hak remisi. Dan juga pembebasan bersyarat nantinya, itu juga mejadi kewajiban kami untuk mengurus itu nanti," kata Hasto.
Terkait nasib Bharada E di kepolisian, LPSK berharap tidak dipecat dari institusi Polri.
"Harapan kami sebenarnya sebelumnya juga demikian supaya Eliezer ini tidak harus mengalami pemutusan hubungan pekerjaan dia sebagai anggota polisi," kata Hasto.
Baca Juga: Suami Curhat Risiko Istri Dukung Penuh Richard Eliezer, Netizen: Cuma Bisa Istighfar
"Jadi kita harapkan ini mendapatkan perhatian dari Kepolisian Republik Indonesia, sebaiknya agar yang bersangkutan tetap menjadi anggota polisi," sambungnya.