Dijatuhi Vonis Ringan, LPSK Ungkap Bharada E Bisa Terima Ancaman yang Lebih Besar

Jum'at, 17 Februari 2023 | 12:39 WIB
Dijatuhi Vonis Ringan, LPSK Ungkap Bharada E Bisa Terima Ancaman yang Lebih Besar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Richard Eliezer atau Bharada E berpotensi mendapatkan ancaman usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Bahkan disebut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, peluang itu semakin besar mengingat perannya di persidangan yang mengungkap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Oleh sebabnya perlindungan Bharada E selama menjalani hukuman di penjara menjadi sangat penting.

"Sangat penting, kan potensi ancaman masih tetap ada, bahkan mungkin lebih besar," kata Hasto kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

LPSK bakal segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) serta kepala lapas tempat Bharada E dipenjara. Teknis perlindungan kepada Bharada E bakal dibahas oleh kedua lembaga tersebut.

Baca Juga: Suami Curhat Risiko Istri Dukung Penuh Richard Eliezer, Netizen: Cuma Bisa Istighfar

"Itu yang akan kami diskusikan dengan Dirjenpas dan kepala lapas," kata Hasto.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. [Suara.com/Yaumal]
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. [Suara.com/Yaumal]

Di samping perlindungan selama menjalani pidana penjara, LPSK juga akan membantu Bharada E untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

"Karena hak seseorang JC bukan hanya keringanan hukuman saja, tetapi juga hak-hak remisi. Dan juga pembebasan bersyarat nantinya, itu juga mejadi kewajiban kami untuk mengurus itu nanti," kata Hasto.

Terkait nasib Bharada E di kepolisian, LPSK berharap tidak dipecat dari institusi Polri.

"Harapan kami sebenarnya sebelumnya juga demikian supaya Eliezer ini tidak harus mengalami pemutusan hubungan pekerjaan dia sebagai anggota polisi," kata Hasto.

Baca Juga: Agus Condro hingga Richard Eliezer, Sederet Terdakwa Ini Berperan Jadi Justice Collaborator

"Jadi kita harapkan ini mendapatkan perhatian dari Kepolisian Republik Indonesia, sebaiknya agar yang bersangkutan tetap menjadi anggota polisi," sambungnya.

Bharada E mendapatkan vonis ringan berkat justice collaborator (JC) yang diajukannya diterima Majelis Hakim. Vonis itu jauh lebih ringan dibanding Ferdy Sambo yang dipidana mati, Putri Chandrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan , Kuat Ma'ruf 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI