Suara.com - Tiga warga Desa Pakel, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang diduga diskriminasi atas tuduhan penyebaran kabar bohong atau hoaks hingga saat ini belum dibebaskan Polda Jawa Timur.
Ketiga orang tersebut adalah Kepala Desa Pakel Mulyadi, Kepala Dusun Durenan Suwarno, dan Kepala Dusun Taman Glugoh Untung.
Kekinian enam kepala desa bersolidaritas menjaminkan diri agar ketiganya dibebaskan.
"Kali ini terdapat enam kepala desa yang turut menjadi penjamin untuk pembebasan warga yang ditahan," tulis warga Walhi Jatim seperti dikutip Suara.com dari laman resminya, Jumat (17/2/2023).
Keenam kepala desa itu di antaranya di antaranya dari Desa Tamansari, Banjar, Licin, Kluncing, Jelun dan Segobang, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.
Jaminan untuk membebaskan ketiganya juga diberikan lewat surat yang ditandatangani Konsorsium Pembaruan Agraria, WALHI Nasional, IMPARSIAL dan Kontras Jakarta, kekinian sudah diserahkan ke Polda Jawa Jawa Timur.
Sebelumnya, 1.000 lebih warga Pakel juga memberikan menjaminkan diri mereka untuk pembebasan ketiganya. Terhitung hingga saat ini terdapat 23.000 ribu masyarakat di telah menandatangani petisi di change.org, mereka meminta pembebasan tiga warga Pakel yang ditahan, serta menghentikan segala kriminalisasi dan meminta Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik agraria di Desa Pakel.
"Banyaknya dukungan dari masyarakat untuk penangguhan penahanan trio pakel ini menunjukkan bahwa mereka tidak layak untuk dipenjara. Mereka sedang berjuang untuk untuk keadilan agraria. Polisi seharusnya peka dengan ini dan segera mengeluarkan mereka dari penahanan," ujar Jauhar Kurniawan dari LBH Surabaya yang bagian tim advokasi TEKAD GARUDA.
Sengketa Lahan Petani Pakel
Mengutip dari laman Walhi Jatim, sengketa lahan petani Pakel disebut telah terjadi 100 tahun atau 1 abad. Lewat Akta 1929 tertanggal 11 Januari 1929 era pemerintahan kolonial Belanda, memberikan izin kepada warga Pakel untuk membuka lahan seluas 400 bahu.