Suara.com - Tiga warga Desa Pakel, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang diduga diskriminasi atas tuduhan penyebaran kabar bohong atau hoaks hingga saat ini belum dibebaskan Polda Jawa Timur.
Ketiga orang tersebut adalah Kepala Desa Pakel Mulyadi, Kepala Dusun Durenan Suwarno, dan Kepala Dusun Taman Glugoh Untung.
Kekinian enam kepala desa bersolidaritas menjaminkan diri agar ketiganya dibebaskan.
"Kali ini terdapat enam kepala desa yang turut menjadi penjamin untuk pembebasan warga yang ditahan," tulis warga Walhi Jatim seperti dikutip Suara.com dari laman resminya, Jumat (17/2/2023).
Keenam kepala desa itu di antaranya di antaranya dari Desa Tamansari, Banjar, Licin, Kluncing, Jelun dan Segobang, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.
Jaminan untuk membebaskan ketiganya juga diberikan lewat surat yang ditandatangani Konsorsium Pembaruan Agraria, WALHI Nasional, IMPARSIAL dan Kontras Jakarta, kekinian sudah diserahkan ke Polda Jawa Jawa Timur.
Sebelumnya, 1.000 lebih warga Pakel juga memberikan menjaminkan diri mereka untuk pembebasan ketiganya. Terhitung hingga saat ini terdapat 23.000 ribu masyarakat di telah menandatangani petisi di change.org, mereka meminta pembebasan tiga warga Pakel yang ditahan, serta menghentikan segala kriminalisasi dan meminta Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik agraria di Desa Pakel.
"Banyaknya dukungan dari masyarakat untuk penangguhan penahanan trio pakel ini menunjukkan bahwa mereka tidak layak untuk dipenjara. Mereka sedang berjuang untuk untuk keadilan agraria. Polisi seharusnya peka dengan ini dan segera mengeluarkan mereka dari penahanan," ujar Jauhar Kurniawan dari LBH Surabaya yang bagian tim advokasi TEKAD GARUDA.
Sengketa Lahan Petani Pakel
Mengutip dari laman Walhi Jatim, sengketa lahan petani Pakel disebut telah terjadi 100 tahun atau 1 abad. Lewat Akta 1929 tertanggal 11 Januari 1929 era pemerintahan kolonial Belanda, memberikan izin kepada warga Pakel untuk membuka lahan seluas 400 bahu.
"Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa – yang terus berlangsung hingga saat ini," tulis Walhi Jatim dikutip Suara.com pada Senin (6/2/2023).
Sementara di Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, nomor SK.35/HGU/DA/85, dijelaskan PT Bumi Sari hanya mengantongi HGU seluas 1189,81 hektare, terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU nomor 1 Kluncing dan Sertifikat HGU nomor 8 Songgon.
"Dengan demikian, jelas dapat disimpulkan bahwa PT Bumi Sari tidak memiliki HGU di Pakel," sebut Walhi Jatim.
Berbagai upaya dilakukan warga untuk mendapatkan haknya kembali. Pada 24 September 2020, bersamaan dengan lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), ribuan warga sepakat melakukan aksi reklaiming di lahan leluhur mereka yang dikuasai PT Bumi Sari. Mereka tergabung dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP)
Namun aksi tak seperti yang mereka harapkan, hingga November 2021, 11 warga mendapat surat panggilan dari kepolisian dan sua diantarnya jadi tersangka atas tuduhan menempati lahan secara ilegal.
Kemudian pada Desember 2021, 2 warga mendapat panggilan dari kepolisian dengan tuduhan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18 nomor 2004 tentang Perkebunan dan pasal 170 (1) serta pasal 406 (1) KUHP.
Warga telah menyampaikan soal sengketa lahannya secara langsung ke kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto – yang juga diikuti oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni pada tanggal 26 Oktober 2022 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Disebut Walhi Jatim, kementerian ATR/BPN berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian.
"Namun, hingga kini tampaknya janji tersebut belum terealisasi, sementara di pihak warga Pakel mereka terus mengalami berbagai tekanan dan kriminalisasi seperti diuraikan di atas," sebut Walhi Jatim.
Jauh sebelum itu, warga bersama pendamping hukumnya telah mengadu dan melakukan audiensi dengan Kantor Staf Presiden Republik Indonesia pada Juni 2021, namun hasilnya tidak ada titik terang hingga sekarang.