Khawatir Diklaim Daerah Lain, Kemenkumham Minta Babel Daftarkan Martabak Bangka Sebagai KIK

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 17 Februari 2023 | 11:48 WIB
Khawatir Diklaim Daerah Lain, Kemenkumham Minta Babel Daftarkan Martabak Bangka Sebagai KIK
Martabak Bangka, jajanan khas Bangka Belitung yang ada di seluruh Indonesia. (Visit Bangka Belitung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangak Belitung diminta untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Martabak Bangka. Hal ini bertujuan agar mendapatkan perlindungan hukum.

Permintaan itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Jumat (17/2/2023).

"Kami berharap martabak bangka didaftarkan sebagai KIK untuk menghindari makanan khas daerah ini diklaim pihak lain," kata Harun.

Harun menuturkan martabak yang bisa dijumpai hampir di seluruh Indonesia ini merupakan milik orang Bangka. Menurtnya sangat disayangkan jika makanan khas Bangka ini nantinya diklaim daerah lainnya.

Baca Juga: Anti Ribet, Begini Alur Perpanjangan Electronic Visa on Arrival Indonesia

"Saya di Surabaya, Palembang, Jakarta membeli martabak dan hampir semua pedagang mau menerima uang saya, karena orang jual martabak tersebut adalah warga Belinyu Kabupaten Bangka," ujarnya.

Harun Sulianto yang merupakan putra daerah Belinyu, Kabupaten Bangka ini menyatakan tidak hanya martabak yang harus didaftarkan KIK tetapi termasuk mi bangka.

"Mi bangka ini ada yang dijual di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dan penjualnya berasal dari Belinyu," katanya.

Menurut dia, jika martabak dan mi bangka ini tidak didaftarkan untuk memperoleh KIK tentunya sangat disayangkan jika makanan khas orang Bangka diklaim orang daerah lain.

Untuk itu ia meminta kekayaan intelektual komunal di Babel, seperti makanan khas, ekspresi budaya tradisional, dan pengetahuan tradisional dapat didaftarkan agar mendapat perlindungan hukum, serta menjadi nilai tambah ekonomi dan menjadi daya tarik pariwisata di daerah ini.

Baca Juga: WNA Kini Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan dan Perpanjangan di Website Molina Imigrasi

"Banyak potensi kekayaan intelektual di Bangka, seperti Cap Go Meh, Fekcun, Sembahyang Rebut, Ceria Imlek, Nuju Cerami, Mandi Belimau, Rebu Kasan, Pekasem Teritip, Kiping, dan lain sebagainya untuk mendapatkan perlindungan hukum," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI