Suara.com - Status justice collaborator kembali disorot setelah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang menyandangnya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, divonis 1,5 tahun penjara. Sebelumnya, ia dituntut lebih berat oleh jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Nama lain justice collaborator adalah saksi pelaku, yang tugasnya membongkar suatu tindak pidana. Dengan status ini, terdakwa bisa menerima penghargaan, termasuk keringanan hukuman. Aturannya sendiri terdapat pada Pasal 10A Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.
Sebelum kasus Brigadir J, di Indonesia sendiri, ada sederet orang lainnya yang juga sempat menjadi justice collaborator. Tiap kasusnya pun terselesaikan berkat kesaksian mereka. Siapa saja orang-orang ini? Berikut daftarnya.
1. Agus Condro
Eks anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan, Agus Condro, pernah menjadi justice collaborator. Tepatnya dalam kasus korupsi cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda.
Kasus itu menjerat lebih dari 26 anggota DPR periode 1999-2004 dan terbongkar setelah faktanya diungkap oleh Agus. Ia menyerahkan penerimaan cek senilai Rp 500 juta ke KPK. Lalu, pada 16 Juni 2011, ia divonis 1 tahun 3 bulan kurungan penjara.
Baru beberapa bulan menjalani hukuman, pada 25 Oktober 2011, Agus dibebaskan bersyarat. Adapun pembebasan bersyarat itu menjadi bentuk penghargaan baginya karena berperan sebagai justice collaborator dalam kasus suap tersebut.
2. Tommy Sumardi
Dalam kasus korupsi Djoko Tjandra pada 2020, Tommy Sumardi mengajukan diri menjadi justice collaborator. Alasannya disangkakan karena berperan sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi untuk menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra.
Baca Juga: Syukur Keluarga Eliezer Atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan di Drama Sidang Sambo
Tommy Sumardi yang mengajukan diri itu lantas dituntut 1,5 tahun hukuman penjara oleh jaksa. Namun, majelis hakim pada 29 Oktober 2020, memvonis lebih dari itu, yakni 2 tahun penjara karena dirinya terbukti ikut melakukan tindak pidana korupsi.
3. Vicentius Amin Sutanto
Vicentius Amin Sutanto sebagai justice collaborator berhasil membongkar kasus pencucian uang pajak di tempat kerjanya, PT Asian Agri. Ia bekerja sama dengan penegak hukum dan dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Vincentius dijatuhkan vonis 11 tahun penjara. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2012 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 November 2012, membuat masa hukumannya dikurangi.
4. Sugiharto, Andi Agustinus, dan Irman
Tiga terdakwa yang menjadi justice collaborator berhasil membuat kasus korupsi e-ktp menemukan titik terang. Mereka adalah eks Ditjen Dukcapil, Sugiharto, mantan Dirjen Dukcapil Irman, dan seorang pengusaha bernama Andi Agustinus.
Berdasarkan putusan PK (peninjauan kembali) yang diajukan Sugiharto dan Irman, membuat hukuman keduanya dikurangi. Irman yang semula dihukum 15 tahun penjara menjadi 12 tahun saja. Sementara untuk Sugiharto berkurang menjadi 10 tahun penjara.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan MA dalam mengurangi hukuman kedua terdakwa itu adalah penetapan status justice collaborator. Di sisi lain, Andi Agustinus divonis 13 tahun kurungan penjara.
5. Richard Eliezer
Terbaru, terdakwa Richard Eliezer juga menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia berperan membongkar fakta yang sebelumnya sempat direkayasa oleh Ferdy Sambo.
Richard dituntut 12 tahun kurungan penjara oleh jaksa. Namun, dalam sidang putusan pada Rabu (16/2/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni hukuman 1,5 tahun penjara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti