Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Dicecar KPK Terkait Pembahasan Dana Hibah

Jum'at, 17 Februari 2023 | 10:43 WIB
Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Dicecar KPK Terkait Pembahasan Dana Hibah
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK pada Jumat (20/1/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) Muhamad Reno Zulkarnaen terkait kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Reno diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.

Juru bicara penindakan KPK Ali Fikri menerangkan bahwa sepanjang pemeriksaan, penyidik mencecar Reno mengenai aturan dan pembahasan dana hibah. Kuat dugaan, Reno mengetahui banyak ihwal pembahasan tersebut.

"Kalau saksi dari DPRD sejauh ini dikonfirmasi soal aturan dan pembahasan dana hibah," kata Ali Fikri dikutip pada Jumat (17/2/2023).

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan jajarannya akan mengusut tuntas kasus ini. Khususnya, menelusuri keterlibatan legislator Jatim dalam pusaran rasuah tersebut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe, KPK Panggil Kepala Kantor Pertanahan Jayapura

"KPK masih terus bekerja dan tolong berikan waktu pemyidik untuk menyelesaikan permintaan keterangan kepada semua pihak. Nanti pada saatnya, KPK pasti menyampaikan hasilnya ke rekan media dan publik," tegas Firli.

Reno diperiksa bersama empat anggota DPRD Jatim lainnya. Empat anggota yang dimaksud ialah Achmad Sillahuddin yang juga menjabat Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim.

Lalu, dua anggota DPRD Jatim dari fraksi PDI Pejuangan (PDIP), yakni H. Agus Wicaksono dan Hj. Wara Sundari Renny Pramana. Selanjutnya, Aliyadi dari fraksi PKB.

Meminta Maaf

KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah di Provinsi Jatim. Ia mengaku telah bersalah.

Baca Juga: Dua Pejabat KPK yang Dipulangkan ke Polri, Ini Profil Lengkap Karyoto dan Endar Priantoro

Pernyataan itu dilontarkan Sahat setelah diboyong KPK ke Gedung Merah Putih, Jumat (16/12/2022) dini hari.

"Ya, pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat.

Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (16/12/2022) dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI