Fakta Usai Vonis Richard Eliezer: Sudah Inkrah, Kapolri Pertimbangkan Nasibnya di Brimob

Jum'at, 17 Februari 2023 | 08:35 WIB
Fakta Usai Vonis Richard Eliezer: Sudah Inkrah, Kapolri Pertimbangkan Nasibnya di Brimob
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer sudah dibacakan oleh hakim Wahyu Iman Santosa pada Rabu, (15/02/2023) kemarin. 

Richard sendiri dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU, yaitu hukuman penjara selama 12 tahun. Hal ini pun diungkap oleh pihak Kejaksaan Agung dikarenakan beberapa alasan.

Tak hanya itu, pasca vonis dibacakan, pihak keluarga Brigadir J pun diketahui masih ada yang belum terima soal hukuman kepada Richard ini. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah deretan fakta pasca vonis Richard Eliezer selengkapnya.

1. Kejagung tidak ajukan banding

Baca Juga: Hotman Paris Bakal Biayai Pernikahan Bharada E dan Ling Ling hingga Disiarkan TV, Netizen: Dia Bukan Pahlawan, Kasihan Keluarga Brigadir J

Jatuhnya vonis penjara 1 tahun 6 bulan ini sempat membuat pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang vonis Richard bergeming. Tuntutan yang sebelumnya dibacakan dengan menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer ternyata tidak dikabulkan oleh hakim.

Namun, walaupun hal tersebut terjadi, pihak Kejagung mengungkap bahwa pihak mereka tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Hal ini pun disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2/2023).

Dengan Kejagung tidak mengajukan banding terhadap putusan hakim, itu artinya vonis Richard Eliezer sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

2. Bibi Brigadir J tidak terima hukuman ringan Richard

Baca Juga: Tidak Sempat Bawakan Makanan Kesukaan saat Menjenguk, Orangtua Richard Eliezer Serahkan Nasib Putranya kepada Polri

Namun, vonis terhadap Richard ini masih tetap tidak diterima oleh salah satu anggota keluarga Brigadir J. Rohani, bibi dari Brigadir J pun mengaku hukuman tersebut terlalu rendah untuk Richard. Ia juga mengaku belum terima atas vonis tersebut.

"Kalau begini vonisnya, saya pribadi itu sangat rendah ya (hukuman yang dijatuhkan. Nyawa anakku sudah dihilangkan. Bahkan si Eliezer yang pertama kali menembaknya itu tentu mematikan itu sangat tak mungkin, saya sangat tidak terima sebenarnya, tetapi terserah mereka lah, saya ini apalah," ungkap Rohani saat ditemui wartawan di rumahnya di Jambi.

3. Polri ungkap kemungkinan Richard jadi anggota Brimob lagi

Tak hanya itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun mengungkap adanya peluang bagi Richard untuk kembali menjadi anggota Brimob. Bagi Sigit, semua keputusan akan kembali ke sidang kode etik atas perbuatan yang dilakukan oleh Richard.

"Ya peluang itu ada. Itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan (Richard) sudah menyatakan mau menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak" ungkap Kapolri saat ditemui wartawan di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/02/2023).

4. Pihak Kuat Maruf protes soal hukuman Richard

Vonis 1 tahun 6 bulan ini pun juga membuat pihak Kuat Maruf selaku tersangka lainnya memprotes keputusan hakim. Mereka pun merasa tidak adil atas keputusan ini karena menganggap Kuat dan Ricky bukanlah eksekutor ataupun otak dalam penembakan ini.

"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena Kuat yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Josua harus dipidana 15 tahun" ungkap kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan. Irwan juga berencana akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan ke kliennya ini.

5. LPSK akan berikan hak Richard

Hak perlindungan terhadap Richard sejak dirinya dinyatakan sebagai justice collaborator hingga vonis dijatuhkan tetap diberikan oleh LPSK. Pihak LPSK pun juga akan mendampingi Richard saat pelaksanaan sidang kode etik kepolisian nantinya.

"Kita pasti dampingi saja, secara substansi kan kita tidak bisa masuk ke dalam (sidang kode etik)," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI