Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan Moda Raya Terpadu (MRT) sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian.
Hal ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023.
Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta, Muhammad Effendi mengatakan, keputusan ini menjadikan seluruh jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi di MRT Jakarta, bakal diamankan berdasarkan ketentuan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
"Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka MRT Jakarta, dalam hal ini jalur, seluruh stasiun, kawasan depo, hingga fasilitas pendukungnya seperti gardu listrik merupakan objek vital nasional," ujar Effendi dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia.
"Dengan penetapan ini, PT MRT Jakarta akan terus menjalin kerja sama yang solid dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam menentukan konfigurasi standar pengamanan baik kekuatan personil maupun sarana prasarana pengamananannya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, saat ini MRT Jakarta telah memiliki 13 stasiun yang melayani dengan 7 stasiun layang dan 6 stasiun bawah tanah, mulai dari Stasiun Lebak Bulus hingga Stasiun Bundaran HI.
Sebanyak 13 stasiun di pengerjaan rute fase 1 dengan panjang 16 kilometer ini resmi beroperasi pada Maret 2019.
Saat ini, pembangunan MRT Jakarta dilanjutkan pada fase 2. Pengerjaan fase ini terbagi terbagi dalam dua tahap, yaitu Fase 2A dengan Fase 2B.
Fase 2A meliputi pembangunan dari Stasiun Bundaran HI menuju Stasiun Kota. Fase 2B meliputi pembangunan dari Stasiun Kota menuju Depo Ancol Barat.
Pengerjaan MRT fase 2A kembali terbagi pada beberapa paket kontrak. Per 25 Januari 2023, perkembangan pembangunan paket CP 201 telah mencapai 51 persen.