Kapolri: Kami Pertimbangkan Vonis Hakim dan Harapan Warga soal Nasib Bharada E di Kepolisian

Kamis, 16 Februari 2023 | 21:44 WIB
Kapolri: Kami Pertimbangkan Vonis Hakim dan Harapan Warga soal Nasib Bharada E di Kepolisian
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri tengah mempertingkan apakah akan memecat atau tetap mempekerjakan Richard Eliezer alias Bharada E di kesatuan Brimob.

Bharada E sudah divonis bersalah menjadi bagian komplotan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, karena mau menjadi kolaborator untuk membongkar kasus pelik ini, serta telah mengakui kesalahan dan dimaafkan keluarga Brigadir J, majelis hakim memutuskan Bharada E hanya dipenjara 1 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut jauh lebih rendah dibandingkan Ferdy Sambo yang divonis mati. Sementara sejumlah anggota komplotan lainnya seperti Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ultimatum Keluarga Brigadir J bak Tak Terima Ferdy Sambo Divonis Mati, Kehilangan Backingan?

Ricky Rizal yang sama-sama sebagai ajudan Ferdy Sambo dan mengetahui pembunuhan rencana itu, dihukum 13 tahun penjara.

Sementara asisten rumah tangga Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma'ruf bakal menghuni terungku polisi selama 15 tahun.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keputusan hakim yang memvonis ringan Bharada E akan menjadi salah satu rujukan saat memutuskan nasib Richard di Polri.

Selain vonis hakim, kata Kapolri Listyo, harapan yang berkembang di masyarakat terkait Bharada E juga bakal dijadikan pertimbangan.

"Tentunya pertimbangan hakim, menjadi catatan kami. Selain itu kami juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua. Itu semua menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat ditemui wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Nikita Mirzani Tanggapi Vonis Bharada E, Netizen Auto Julit: Taukan Siapa Bekingannya..

Secara prosedural, kata dia, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik guna mengadili Bharada E.

"Akan segera disiapkan sidang etiknya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI