Kejagung Tak Ajukan Banding, Begini Nasib Richard Eliezer ke Depan

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:48 WIB
Kejagung Tak Ajukan Banding, Begini Nasib Richard Eliezer ke Depan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eksekutor alias penembak mati Brigadir J, yakni Richard Eliezer alias Bharada E dapat menghela nafas lega atas vonisnya yang relatif ringan dari hakim yakni pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Bharada E juga bernasib mujur lantaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia memilih untuk tak mengajukan banding atas vonis ringan sang Bharada.

Berkaca dari situ, nasib Richard mempertahankan vonis ringan tersebut terjamin kuat.

Keputusan Kejagung memperhatikan sikap keluarga mendiang Yosua terhadap Richard juga persepsi publik tentang keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Pro Kontra Bharada E Bisa Kembali Jadi Polisi: Publik Debat, Pengamat Sebut Momen History Maker

"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat (memutuskan) tidak melakukan banding dalam perkara ini," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana Kamis (16/2/2023).

Keluarga Yosua juga telah membuka pintu maaf ke Bharada E yang dinilai hanya dalam tekanan atasan yakni Ferdy Sambo.

"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis," lanjut Fadil.

Keputusan jadi justice collaborator berwujud nasib mujur

Nasib mujur Bharada E tersebut tak lain berkat buah hasil dari keputusannya menjadi justice collaborator.

Baca Juga: Sigap dalam Persidangan Bharada E, Ini Kewenangan Apa Saja dari LPSK

Richard memiliki peran yang kuat dalam membuka kedok Sambo yang awalnya mampu membuat skenario palsu bahwa Yosua ditembak mati lantaran mencoba melecehkan istri eks Kadiv Propam tersebut yakni Putri Candrawathi.

Richard akhirnya mengungkap bahwa hal tersebut hanyalah kedok belaka. Ia membeberkan bahwa Sambo merencanakan skenario tembak menembak untuk menutupi 'dosanya' sengaja membunuh Yosua.

Sang Bharada akhirnya cukup divonis 1 tahun 6 bulan, yakni sebuah vonis yang jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa di awal. Publik juga sontak berbahagia lantaran Richard diberikan keadilan yang terwujud dalam vonis ringan itu.

"Kenapa bagi kami sudah terwujud keadilan substantif. Keadilan yang dirasakan oleh korban dan masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons," terang Fadil.

Karier Bharada E sebagai polisi terjamin

Tak cukup divonis ringan, Richard juga akan mempertahankan kariernya sebagai polisi usai diberi lampu hijau langsung dari sang Kapolri.

"Ya peluang itu ada," kata Kapolri di kawasan Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com pada Kamis (16/2/2023).

Sang Kapolri juga mengapresiasi keputusan hakim yang telah memberi keadilan bagi Richard Eliezer.

"Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," sambung dia.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI