Suara.com - Penembak Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E kini berkesempatan untuk melanjutkan kariernya sebagai polisi, meski dirinya telah tervonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir J, yang tak lain adalah rekannya sendiri.
Richard masih bisa menyandang status sebagai anggota Polri lantaran dirinya divonis penjara di bawah 2 tahun, lebih tepatnya 1 tahun 6 bulan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan nasib karier Richard akan ditentukan oleh sidang etik melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Tentu, Richard berkesempatan tinggi untuk dapat melanjutkan kariernya. Ini berkaca dari keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan pihaknya melakukan pemecatan secara tidak hormat (PTDH) terhadap polisi yang divonis penjara lebih dari dua tahun.
Baca Juga: Usai Divonis Kapolri Segera Siapkan Sidang Etik bagi Bharada E Tentukan Dipecat atau Tidak
Pakar hukum: tak ada salahnya Richard lanjut jadi polisi
Seorang pakar hukum, Jamin Ginting menilai keputusan hakim tidak salah. Terlebih Richard juga telah bersedia menempuh risiko untuk menjadi justice collaborator yang telah mengungkap fakta terkait kasus itu.
"Enggak ada salahnya ya, dia (Richard) dikembalikan kepada kepolisian," ujar Jamin dalam diskusi yang tayang di YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
"Supaya Richard ini menjadi suatu momentum bagi kepolisian di Indonesia dengan pangkat terendah dapat menjadi history maker bagi pembaruan kepolisian di Indonesia," lanjutnya.
Jamin menilai karier Richard akan terjamin lantaran aturan menegaskan seorang polisi akan diberhentikan jika vonis pidana yang ia terima melebihi 2 tahun.
Baca Juga: Hotman Paris Mau Bayari Pernikahan Bharada E, Publik: Berlebihan!
"Kalau dia (majelis hakim) ingin mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun. Karena aturannya tidak boleh dipidana lebih dari itu," tambahnya.
Warganet: Bisa ya pembunuh dihukum ringan
Sayangnya tak seluruh pihak mendukung keputusan hakim untuk memberikan kesempatan kepada Richard untuk kembali menjadi polisi sekaligus memberi vonis ringan.
Salah seorang warganet menuangkan kekecewaannya kepada majelis hakim yang telah menghukum ringan seorang pembunuh.
"Bisa ya, pembunuh dihukum ringan. Oh iya, lupa. Inikan Indonesia," sindir warganet.
Seorang aktivis jejaring sosial Rulie Maulana juga menyindir bahwa Richard yang merupakan seorang pembunuh bisa dihukum ringan lantaran dapat menarik simpati publik hingga membangun 'fanbase' yang berisi para perempuan.
"Pembunuh yang berubah kesaksiannya hanya karena janji akan di SP3 oleh Sambo batal, menang persepsi publik karena didukung 'ahli hukum' dan cewek-cewek kegatelan," sindir Rulie.
Kontributor : Armand Ilham