Usai Divonis Kapolri Segera Siapkan Sidang Etik bagi Bharada E Tentukan Dipecat atau Tidak

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:36 WIB
Usai Divonis Kapolri Segera Siapkan Sidang Etik bagi Bharada E  Tentukan Dipecat atau Tidak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Divisi Propam Polri segera menyiapkan sidang etik bagi Richard Eliezer atau Bharada E untuk memutuskan nasibnya dipecat atau tidak dari Polri.

"Kami sedang lihat proses yang ada dan kami minta tim dari Propam untuk persiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," kata Sigit saat ditemui wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Sigit menyebut, Bharada E masih berpeluang kembali ke kesatuannya di Brimob. Dia menyebut putusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bagi Bharada E menjadi pertimbangan pada persidangan etik nantinya.

"Tentunya, apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya-kan menjadi catatan-catatan kami. Kami juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua. Itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat," ujarnya.

Baca Juga: Divonis Ringan, Richard Eliezer Titip Pesan ke Orangtua Mendiang Brigadir Yosua

Pada Rabu (16/2/2023) kemarin, Bharada E divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1 tahun 6 bulan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E mendapatkan vonis ringan berkat justice collaborator (JC) yang diajukannya diterima Majelis Hakim.

Vonis kepada Eliezer jauh lebih ringan dibanding Ferdy Sambo yang dipidana mati, Putri Chandrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI