Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam menyampaikan aktivitas Aliyudin itu bukanlah aliran sesat karena tak memenuhi 10 kriterianya. Meski demikian, ajaran tersebut memang tak sesuai dengan agama Islam dan hanya salah mempraktikkan ibadah terutama tawasulannya.
Nur menambahkan, jika ada hal yang berbeda dalam penerapan ibadah agama, MUI tidak dapat seketika menyatakan hal tersebut merupakan aliran sesat. MUI akan mengkaji dan meneliti lebih lanjut terkait praktik tersebut.
8. Pimpiman Aliran Meminta Maaf
Kelompok yang diduga menganut aliran sesat itu telah berjanji tidak akan melakukan dan menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Islam. Selain itu, mereka juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Demikian penjelasan terkait fakta-fakta aliran sesat di Tangerang.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma