Usai Divonis Mati, Sambo Kini Dilaporkan atas Pencurian Rp200 Juta, Ini Fakta-faktanya

Kamis, 16 Februari 2023 | 19:59 WIB
Usai Divonis Mati, Sambo Kini Dilaporkan atas Pencurian Rp200 Juta, Ini Fakta-faktanya
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ferdy Sambo yang baru saja mendapatkan vonis mati dari hakim pada i sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) kini mendapatkan nasib bak jatuh tertimpa tangga.

Usai mendapat hukuman pidana terberat yang seorang warga negara dapat peroleh, Sambo kembali dipolisikan.

Kali ini Sambo dipolisikan oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas pencurian uang.

Sambo dilaporkan atas tuduhan mencuri uang dan laptop Yosua

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Nikita Mirzani Sindir Hakim: Hanya Tuhan yang Berhak Cabut Nyawa Manusia

Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mewakili kliennya melayangkan laporan atas Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 atau 365 KUHPidana juncto Pasal 3,4 dan 5

Sambo, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dilaporkan terkait dugaan pencurian uang, laptop hingga jam tangan milik Brigadir J.  Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023.

"Setidaknya orang yang kami laporkan adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin Simanjuntak melansir Antara, Kamis (16/2/2023). 

Kerugian ditakar sejumlah Rp 200 juta

Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami oleh Yosua ditakar hingga Rp 200 juta, sebagaimana yang disampaikan oleh Kamaruddin.

Baca Juga: Hotman Paris Ikut Tanggapi Vonis Richard Eliezer, Cari Panggung?

Sang pengacara tersebut merinci kerugian meliputi dua telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, dan materi sebesar Rp 200 juta.

"Uang almarhum (Yosua) hilang Rp200 juta beberapa hari pasca dia meninggal. Dalam tanda kutip masih mentransfer uang (setelah meninggal dunia), ini tidak mungkin almarhum melakukan itu," papar Kamaruddin.

Kamaruddin juga sempat memperingatkan Sambo untuk segera mengembalikan uang dan barang berharga milik Yosua. Namun, perinagatnnya itu tidak digubris dan tidak dijawab. 

Ia juga menambah fakta soal kontak Brigadir J yang mendadak keluar dari grup WhatsApp keluarga setelah meninggal dunia. Menurutnya, hal itu diduga dipantau oleh oknum tertentu.

Arman Hanis dan Febri Diansyah juga terancam dilaporkan

Tak hanya Sambo cs. Kamaruddin mengancam pengacara Sambo, Arman Hanis dan Febri Diansyah bahwa mereka akan dilaporkan lantaran kerap getol menyatakan bahwa Yosua memperkosa Putri.

Menurutnya, tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual dari pihak Sambo tidak bisa dibuktikan.

Ibunda Brigadir J: Itu hak waris kami

Ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak menuntut Sambo cs untuk mengembalikan harta mendiang putra sulungnya yang sudah menjadi hak waris keluarga.

"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," kata Rosti.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI