Jaksa Putuskan Tak Banding
Sementara itu, Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menjelaskan, alasan mereka tidak mengajukan banding karena pihak keluarga Yosua sudah ikhlas menerima vonis tersebut.
Meski vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
"Bahwa pihak keluarga korban ini, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan mulai dari proses persidangan sampai akhir kemarin putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu suatu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," kata Fadil.
Menurutnya, permintaan maaf yang sudah diterima dari pihak korban merupakan putusan hukum tertinggi daripada lainnya. Oleh sebab itu, jaksa tak perlu lagi mengajukan banding karena pihak korban pun telah puas.
Dalam hukum manapun, hukum nasional kita, maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan. Berarti ada keikhlasan dari orang tuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus hakim seperti itu," ujarnya.
Kedua, Kejagung menilai vonis ringan atas Richard sudah memenuhi harapan masyarakat atas putusan yang adil dalam perkara ini.
"Sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons," ucap Fadil.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Tidak Banding Atas Vonis Ringan Bharada E, Kejagung: Keadilan Sudah Terwujud