Anggap Saksi Tidak Tahu Konteks Perkara, Teddy Minahasa Kembali Bernada Tinggi di Sidang

Kamis, 16 Februari 2023 | 19:21 WIB
Anggap Saksi Tidak Tahu Konteks Perkara, Teddy Minahasa Kembali Bernada Tinggi di Sidang
Terdakwa penilapan dan penjualan barang bukti sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa, menilai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengetahui konteks perkara. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa penilapan dan penjualan barang bukti sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa, menilai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengetahui konteks perkara.

Hal itu disampaikan Teddy dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023).

"Menurut saya saksi sama sekali tidak tahu konteks dalam perkara ini. Ini pemborosan uang negara," kata Teddy dalam ruang sidang PN Jakarta Barat, Kamis.

Sebelumnya Teddy juga sempat memarahi saksi dari kantor money changer Dolar Asia Cabang Cibubur, Nataniel Ginting.

Baca Juga: Terungkap Di Persidangan, Panggilan Khusus Linda Pudjiastuti Untuk Irjen Teddy Minahasa: My Jenderal

Awalnya, Teddy bertanya kepada Nataniel terkait penukaran uang yang dilakukan oleh AKPB Dody Prawiranegara.

Teddy menilai, keterangan yang disampaikan Nataniel tidak sesuai dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saudara kan bilang ini transaksi dua kali lalu di tanggal 8, saudara bilang 1 kali tanggal 26,” cecar Teddy.

“Siapa yang suruh mengubah itu? Tolong jawab nggak apa-apa. Apakah penyidik?," imbuh Teddy.

Cekatan, pertanyaan Teddy disanggah oleh Nataniel. "Bukan Pak," jawab Nataniel.

Baca Juga: Duduk Perkara Mobil Dinas Bukan Buat Antar Warga, Malah Dipakai Transaksi Sabu

Mendegar sanggahan tersebut, nada bicara Teddy meninggi. Teddy lanjut mencecar tentang tanggal yang disampaikan Nataniel dalam BAP.

"Terus apa yang berubah ini," timpal Teddy.

"Di BAP saya bilang tanggal 26 (September 2022)," jawab Nataniel kembali.

"Ya Allah. Ini buktinya saudara. 24 dan 26 (September 2022), di poin 8 saudara bilang tanggal 26 (September 2022). Yang konsisten dong jadi saksi itu," ucapnya.

"Ya saya konsisten Pak," timpal Nataniel lagi.

Nataniel menuturkan, transaksi yang benar menurutnya hanya terjadi pada tanggal 26 September. Namun, terjadi dua kali.

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"(Penukaran) tanggal 26 (September 2022). Yang tanggal 24 (September 2022) itu invoice," ucap Nataniel.

Usai mendengar penyataan dari Nataniel, Teddy kembali meninggikan suaranya, hingga membuat persidangan menjadi hening. Mantan Kapolda Jatim itu menilai keterangan saksi tidak konsisten.

Melihat ketegangan dalam ruang sidang, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih langsung menengahi perdebatan keduanya.

Jon kemudian menanyakan kepada saksi Nataniel terkait keterangan yang diberikan tersebut.

"Ada yg suruh (mengubah)?," tanya Jon.

"Tidak ada, yang mulia," jawab Nataniel.

Periksa 5 Saksi

Pada persidangan hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi. Adapun kelimanya yakni, Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana alias Mul, dan Imron.

Pantauan Suara.com, kelima saksi ini diperiksa secara terpisah. Dua saksi bernama Nataniel dan Timotius untuk diambil kesaksiannya terlebih dahulu.

Diletahui, Nataniel merupakan Kepala Kantor Cabang Dollar Asia Cibubur, sementara Timotius adalah staf hukum BCA Kanwil Matraman.

Kemudian, saksi berikutnya yang menjalani kesaksian yakni Fathullah, yang merupakan kenalan AKBP Dody, dilanjut dengan Maulana sebagai asisten rumah tangga (ART) Teddy Minahasa dan saksi yang diperiksa terakhir adalah Imron sebagai karyawan swasta.

Diketahui bersama, Teddy Minahasa tertangkap buntut perkara narkotika jenis sabu. Ia menginstruksikan bawahannya, yakni AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu hasil tangkapan dengan tawas.

Didakwa Jual Barbuk Sabu

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.

Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Doddy Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.

Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Doddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Doddy melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.

Ketika itu, Teddy awalnya hanya memerintahkan Doddy untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.

Pada 17 Mei 2022, Doddy kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut.

Di saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.

"Saksi Doddy menyatakan tidak berani melaksanakan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Kemudian pada 20 Mei 2022, Teddy bertemu dengan Doddy di Hotel Santika Bukittinggi. Dalam acara makan malam bersama para pejabat utama Polda Sumatera Barat itu Teddy sempat memberikan kode ke Doddy.

"Terdakwa Teddy Minahasa mengatakan 'jangan lupa Singgalang 1' kepada saksi Doddy Prawiranegara yang saat itu juga turut hadir dalam acara makan malam," beber jaksa.

Seusai bertemu di Hotel Santika, Teddy lantas memerintahkan ajudannya untuk menyuruh Doddy menghadap ke kamarnya di lantai 8 Hotel Santika. Di momen tersebut lah Teddy kembali memerintahkan Doddy untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas dengan kode 'mainkan'.

"Sekira pukul 23.41 WIB terdakwa Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Doddy Prawiranegara dengan kalimat 'mainkan ya mas'," beber jaksa.

"Saksi Doddy Prawiranegara menjawab 'siap jenderal'. Lalu terdakwa Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal 1/4 nya' dan saksi Doddy Prawiranegara jawab kembali 'siap 10 jenderal'," ungkap jaksa.

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI