Kejagung Ogah Banding, LPSK: Mungkin Mereka Sadar Bharada E Bisa Bebas

Kamis, 16 Februari 2023 | 19:00 WIB
Kejagung Ogah Banding, LPSK: Mungkin Mereka Sadar Bharada E Bisa Bebas
Kejagung Ogah Banding, LPSK: Mungkin Mereka Sadar Bharada E Bisa Bebas. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyampaikan keterangan di Gedung Jampidum Kejagung pada Rabu (28/9/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyampaikan keterangan di Gedung Jampidum Kejagung pada Rabu (28/9/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Menurutnya, permintaan maaf yang sudah diterima dari pihak korban merupakan putusan hukum tertinggi daripada lainnya. Oleh sebab itu, jaksa tak perlu lagi mengajukan banding karena pihak korban pun telah puas.

"Dalam hukum manapun, hukum nasional kita, maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan. Berarti ada keikhlasan dari orang tuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus hakim seperti itu," terangnya.

Kedua, Kejagung menilai vonis ringan atas Richard sudah memenuhi harapan masyarakat atas putusan yang adil dalam perkara ini.

"Sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons," ucap Fadil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI