Kejagung Ogah Banding, LPSK: Mungkin Mereka Sadar Bharada E Bisa Bebas

Kamis, 16 Februari 2023 | 19:00 WIB
Kejagung Ogah Banding, LPSK: Mungkin Mereka Sadar Bharada E Bisa Bebas
Kejagung Ogah Banding, LPSK: Mungkin Mereka Sadar Bharada E Bisa Bebas. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut Kejagung mungkin khawatir, jika mengajukan banding, Bharada E berpeluang untuk dibebaskan.

"Alhamdulilah,.Jadi ini memang barangkali jaksa juga sudah menyadari bahwa banding pun ada kemungkinan bahkan malah bisa dibebaskan dia (Bharada E)," kata Hasto saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

"Oleh karena itu, Alhamdulilah kalau dari pihak kejaksaan tidak melakukan banding. Ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa," sambungnya.

Baca Juga: Ngaku Siap Biayai Pernikahan Bharada E dengan Tunangannya, Hotman Paris Justru Dicibir: Jangan Lebay Tampil di TV, Nanti Malah jadi Ilfeel

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Suara.com/Yaumal)
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Suara.com/Yaumal)

Hasto menyebut yang lebih penting dari vonis Bharada E menjadi tongkak bagi pemenuhan hak mereka yang berstatus Justice Collaborator atau JC.

"Persidangan ini sudah menjadi tonggak sejarah terutama bagi subyek yang disebut JC," kata Hasto.

"Kalau sebelumnya diragukan, apa seseorang yang melakukan tindak kejahatan terlebih dalam tindak kejahatan yang disebut pembunuhan itu bisa masuk JC ini hakim sudah mengumumkan bahwa itu bisa," sambungnya.

Jaksa Tak Banding

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana sebelumnya menerangkan alasan mereka tidak mengajukan banding karena pihak keluarga Yosua sudah ikhlas menerima vonis tersebut. Meskipun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jenguk Anaknya di Rutan Bareskrim, Ibu Richard Eliezer: Kami Yakin Icad Bisa Tugas Kembali Jadi Brimob

"Bahwa pihak keluarga korban ini, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan mulai dari proses persidangan sampai akhir kemarin putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu suatu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," kata Fadil kepada wartawan di Kejagung, Kamis.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyampaikan keterangan di Gedung Jampidum Kejagung pada Rabu (28/9/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyampaikan keterangan di Gedung Jampidum Kejagung pada Rabu (28/9/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Menurutnya, permintaan maaf yang sudah diterima dari pihak korban merupakan putusan hukum tertinggi daripada lainnya. Oleh sebab itu, jaksa tak perlu lagi mengajukan banding karena pihak korban pun telah puas.

"Dalam hukum manapun, hukum nasional kita, maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan. Berarti ada keikhlasan dari orang tuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus hakim seperti itu," terangnya.

Kedua, Kejagung menilai vonis ringan atas Richard sudah memenuhi harapan masyarakat atas putusan yang adil dalam perkara ini.

"Sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons," ucap Fadil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI