Suara.com - Aksi bejat seorang penjual mainan berinisial MM memicu sorotan tajam. Ia tega melakukan pencabulan terhadap 21 siswi yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Jawa Timur.
Pria berusia 55 tahun ini melancarkan aksinya dengan menggunakan modus memberikan mainan gratis kepada para korban. Pelaku juga kerap mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
Tak hanya itu, pelaku bahkan melancarkan aksinya dengan mengajak korban belajar mengendarai motor miliknya. Kasus pencabulan tersebut akhirnya terbongkar setelah salah satu guru siswi tersebut memergoki pelaku melakukan aksi pencabulan.
Lantas, seperti apa fakta pedagang mainan menjadi predator seksual yang cabuli 21 siswi SD di Banyuwangi tersebut?
Baca Juga: Ayah Tiri di Sleman Setubuhi Anaknya Selama Empat Tahun Sejak Duduk di Kelas 3 SD
Awal mula kasus pencabulan
Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Wijoyo menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku terbongkar setelah diketahui oleh pihak sekolah.
Guru tersebut langsung melakukan koordinasi bersama wali murid. Mereka kemudian memutuskan untuk melaporkan penjual mainan itu ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, terungkap pelaku telah melancarkan aksi predator seksualnya sejak bulan Januari 2023 lalu. Pelaku juga mengaku meminta para korbannya untuk tidak melaporkan aksinya kepada siapapun.
21 siswi SD menjadi korban
Baca Juga: Astaga! Penjual Mainan Keliling Cabuli 21 Bocah SD Banyuwangi
Dari total 21 orang korban di sekolah tersebut, 9 korban di antaranya masih duduk dibangku kelas 3 SD. Sedangkan 6 korban lainnya duduk di bangku kelas 2 SD dan 4 orang korban masih kelas 1 SD. Ditambah dua korban lainnya masing-masing duduk di bangku kelas 5 dan 6 SD.
Kejinya, puluhan korban yang masih SD itu dicabuli pelaku dalam jangka waktu satu bulan, tepatnya sejak MM berjualan mainan di sekolah tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan dari polisi, ada kemungkinan para korban masih bisa bertambah. Hal tersebut dikarenakan pengakuan 21 korban masih dari satu sekolah.
UU yang dilanggar
Atas aksi bejatnya, MM dikenakan Pasal 82 ayat 1 atau ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Alasan pencabulan: sebagai bentuk kasih sayang
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengungkap alasan mengejutkan mengapa tega mencabuli 21 anak. Ia berdalih melakukan aksi cabulnya sebagai bentuk ungkapan kasih sayang kepada siswi SD.
Modus korban
Di hadapan penyidik, Pria asal Desa Kertosari, Kecamatan Banyuwangi tersebut mengaku melancarkan aksinya dengan cara memberikan iming-iming.
Mulai dari memberikan mainan gratis, uang jajan, serta diajari cara mengendarai sepeda motor.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa