Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengumumkan pembukaan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023, mulai hari Selasa (14/2/2023) kemarin. Lantas, berapa dana KIP Kuliah 2023?
Jika lolos, nantinya para peserta yang mendaftar KIP Kuliah 2023 akan mendapatkan bantuan dana yang dibayarkan setiap semesternya. Berikut rincian besaran dana KIP Kuliah 2023.
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Salah satu tujuan diadakannya program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2023 Lengkap dengan Syarat Berkasnya
KIP Kuliah Merdeka menjadi salah satu program pemerintah untuk memberikan bantuan bagi pelajar agar bisa memperoleh pendidikan di perguruan tinggi.
Berapa Besaran Dana KIP Kuliah 2023?
Para siswa yang mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023, berhak untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan sampai dengan Rp 12 juta per semester. Besaran ini belum termasuk bantuan biaya hidup yang diberikan per bulan.
Bantuan ini adalah upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam meratakan akses pendidikan bagi seluruh warga Indonesia, di mana semua penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga daerah, di mana kampus pilihan sesuai kluster yang sudah ditetapkan pemerintah.
Berikut ini adalah besaran biaya hidup masing-masing kluster yang perlu diketahui:
Baca Juga: Jadwal KIP Kuliah 2023, Sudah Dibuka! Cek Periode Pendaftaran dan Seleksinya
- Biaya hidup kluster 1 adalah sebesar Rp 800.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 2 adalah sebesar Rp 950.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 3 adalah sebesar Rp 1,1 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 4 adalah sebesar Rp 1,25 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 5 adalah sebesar Rp 1,4 juta per bulan
Kemudian, para siswa juga bisa mendapatkan biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi antara lain:
- Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi A, adalah sebesar maksimal Rp 12 juta per semester.
- Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi B, adalah sebesar maksimal Rp 4 juta per semester.
- Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi C, adalah sebesar maksimal Rp 2,4 juta per semester genap dua tahun.
Sebagai tambahan informasi, penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid. Mereka juga harus memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Selain itu, penerima KIP Kuliah merupakan ssiswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Syarat penerima KIP Kuliah berikutnya adalah harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Sekian penjelasan terkait besaran dana KIP kuliah 2023 yang bisa mencapai Rp 12 juta per semester.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama