Suara.com - Kedua orang tua Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang tiba menjenguk anaknya yang sedang ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Kepada wartawan, Rynecke berharap putranya bisa kembali bertugas di Korps Brimob Polri. Dalam kujungan kali ini, Rynecke tidak membawa makanan kesukaan anaknya karena datang dalam kondisi terburu-buru.
"Harapan kami semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kami orang tua dan harapan Indonesia, Icad bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob," kata Rynecke kepada wartawan di Bareskrim.
Dia menyerahkan sepenuhnya nasib Richard kepada Polri. Rynceke yakin anaknya bisa kembali bertugas sebagai anggota Polri.
"Kalau masalah itu masih diserahkan kepada Polri. Kami percaya bahwa Icad pasti akan bertugas kembali seperti dulu," ujar dia.
Diketahui, Ayah dan ibu Bharada Richard Eliezer mendatangi Rutan Bareskrim Polri sore ini untuk menjenguk anaknya.
Keterangan itu dibenarkan oleh pengacara Richard, Ronny Talapessy, yang juga akan mendampingi ayah dan ibu Richard.
Vonis Ringan Eliezer
Pada Rabu (15/2) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Blak-blakan! Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ungkap Richard Eliezer Berpeluang Kembali ke Polri
Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh tim jaksa penuntut umum.