Suara.com - Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan rasa terima kasih atas keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan kliennya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Kami berterimakasih juga pada Jaksa Agung, Jampidum dan rekan jaksa penuntut umum yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton," kata Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (16/2/2023).
Baginya, putusan Kejagung tidak mengajukan banding atas vonis Eliezer merupakan sebuah mukjizat. Ronny juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena sudah turut mengawal kasus ini.
"Ini merupakan mukjizat. Kita berterimakasih juga pada Bapak Presiden yang memberikan tanggapan proses ini, proses berjalan dengan keadilan," ucap dia.
Alasan Tidak Banding
Sebelumnya, Kejagung mengungkap sejumlah alasan tidak mengajukan banding atas vonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Padahal, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menutut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menerangkan alasan pertama, yakni adanya keikhlasan dari pihak penasihat hukum dan keluarga Yosua atas vonis tersebut.
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya saya melihat perkembangan mulai dari proses persidangan sampai akhir kemarin putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu suatu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," kata Fadil kepada wartawan di Kejagung, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Soal Bharada E Kembali jadi Brimob Polri, Kapolri: Ya Peluang itu Ada!
Menurutnya, permintaan maaf yang sudah diterima dari pihak korban merupakan putusan hukum tertinggi daripada lainnya. Oleh sebab itu, jaksa tak perlu lagi mengajukan banding karena pihak korban pun telah puas.