Kasus Anggota Brimob Diduga Intimidasi Jaksa Sidang Kanjuruhan, Kapolri Tegur Kapolda Jatim

Kamis, 16 Februari 2023 | 17:13 WIB
Kasus Anggota Brimob Diduga Intimidasi Jaksa Sidang Kanjuruhan, Kapolri Tegur Kapolda Jatim
Puluhan Brimob saat teriak-teriak di Sidang Trgaedi Kanjuruhan di PN Surabaya [Foto: Beritajatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

YLBHI menilai kejadian anggota Brimob di ruang sidang hanya untuk mengintimidasi JPU dan hakim dengan dalih menyemangati terdakwa.

“Intimidasi terhadap JPU bukan hanya dilakukan secara verbal, tapi juga fisik (menyikut),” tutupnya.

Dianggap Hina Pengadilan

Koalisi Masyarakat Sipil menilai tindakan itu, bentuk penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court), karena bagian dari perilaku yang tercela dan tidak pantas dilakukan di pengadilan.

"Dengan melakukan perbuatan yang menimbulkan kegaduhan dan dinilai merupakan bentuk intimidasi terhadap Jaksa Penuntut Umum. Perilaku tercela tersebut justru menunjukkan kurangnya profesionalitas aparat Brimob dalam melakukan pengawalan dan pengamanan pagar betis di Pengadilan Negeri Surabaya," tegas Koalisi Masyarakat Sipil.

"Tindakan tersebut dinilai merupakan bentuk intimidasi dan unjuk kekuasaan yang dapat mempengaruhi proses persidangan, apalagi persidangan kali ini sudah memasuki tahapan persidangan yang paling krusial yakni tahap pembuktian dan penuntutan," sebut Koalisi Masyarakat Sipil.

Menurut mereka, dugaan intimidasi itu berdampak terhadap jalannya sidang. Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak mengajukan pertanyaan.

"Melainkan hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasehat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak," sebut mereka.

Baca Juga: Soal Bharada E Kembali jadi Brimob Polri, Kapolri: Ya Peluang itu Ada!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI