Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menuturkan, pihaknya juga sudah mendengar pihak penasihat hukum Richard yang tidak akan menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim.
"Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," ungkap Fadil dalam konferensi pers, Rabu (16/2).