Reaksi Kejagung soal Isu Vonis Mati Sambo Diulur hingga KUHP Baru Berlaku: Jangan Bicara soal Spekulasi!

Kamis, 16 Februari 2023 | 15:46 WIB
Reaksi Kejagung soal Isu Vonis Mati Sambo Diulur hingga KUHP Baru Berlaku: Jangan Bicara soal Spekulasi!
Reaksi Kejagung soal Isu Vonis Mati Sambo Diulur hingga KUHP Baru Berlaku: Jangan Bicara soal Spekulasi! [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berbicara mengenai penerapan hukuman mati bagi Ferdy Sambo yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai RKUHP yang baru akan berlaku pada tahun 2026 dengan isu penguluran waktu agar Ferdy Sambo bisa melakukan upaya hukum atas vonis mati.

"Jadi tidak usah bicara mengenai spekulasi," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung RI, Kamis (16/2/2023).

Fadil lalu menerangkan terpidana hukuman mati bisa melakukan berbagai langkah dimulai dari banding hingga grasi.

"Kami nih penegak hukum terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini, majelis hakim telah memutus FS hukuman mati. Terdakwa punya hak untuk lakukan upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali, hingga grasi, ini kan upaya hukum yang disediakan UU," jelas Fadil.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Pengajuan banding itu, kata Fadil dapat dilakukan dengan rentang waktu 7 hari pasca terpidana dijatuhi hukuman mati.

"Rentang waktu itu diatur UU banding 7 hari untuk menyatakan sikap, lalu ada banding bila nggak puas juga, bisa kasasi nggak puas juga, bisa PK, dan bisa grasi, karena presiden bisa melakukan itu," ungkap Fadil.

Penjelasan Menkumham

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya, membantah isu mengenai keterkaitan pasal hukuman mati dalam KUHP baru dengan vonis mati terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kejagung Tak Ajukan Banding, Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer Sudah Inkrah

"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI