Suara.com - Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meyakini jika pemeriksaan saksi dalam agenda persidangan kali ini, menguntungkan pihaknya. Hal tersebut lantaran, menurut Hotman banyak isi BAP yang isinya kurang tepat.
"Pemeriksaan saksi kali ini menguntungkan Teddy Minahasa, banyak isi BAP yang ternyata tidak benar," kata Hotman di Pengadian Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023).
Hotman melanjutkan, ada saksi bernama Fathulah Adi Putra yang merupakan teman dari Dody Prawiranegara. Dalam BAP yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum disebutkan jika ia menemani Dody dalam menyerahkan uang kepada Teddy Minahasa.
Namun dalam kesaksian di depan Majelis Hakim, Fathullah mengaku, saat menemani Dody ke rumah Teddy, dia sama sekali tidak melihat Dody menyerahkan uang kepada Teddy.
Baca Juga: Hotman Paris dan Jaksa Bersitegang dalam Persidangan Irjen Teddy Minahasa, Hakim: Cool Lah Sedikit
"Katanya menurut jaksa dalam surat dakwaan adalah orang yang menemani Dody untuk menyerahkan uang. Ternyata di BAP Fathullah, 4 kali dia mengatakan bahwa Dody tidak membawa apa pun ke rumahnya Teddy Minahasa,” ungkapnya.
Hotman juga mengatakan dalam pengakuannya, Fathullah saat di BAP, ia tidak dalam keadaan tertekan.
"Saksi tersebut, dia tidak dalam keadaan tertekan,” ucapnya.
Hotman mengatakan, berdasarkan keterangan Fathullah, saat itu Dody hanya menyerahkan secarik kertas dengan map batik ke Teddy Minahasa saat dirumahnya.
"Tadi di sidang pun dia hanya membawa semacam kertas. Dia tidak tahu itu. Dia sedikit berubah pas persidangan,” tutupnya.
Diketahui, Teddy Minahasa tertangkap buntut perkara narkotika jenis sabu. Ia menginstruksikan bawahannya, yakni AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu hasil tangkapan dengan tawas.
Didakwa Jual Barbuk Sabu
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.
Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Doddy Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.
Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Doddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Doddy melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.
Ketika itu, Teddy awalnya hanya memerintahkan Doddy untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.
Pada 17 Mei 2022, Doddy kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut.
Di saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.
"Saksi Doddy menyatakan tidak berani melaksanakan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Selanjutnya di tanggal 20 Mei 2022, Teddy bertemu dengan Doddy di Hotel Santika Bukittinggi. Dalam acara makan malam bersama para pejabat utama Polda Sumatera Barat itu Teddy sempat memberikan kode ke Doddy.
"Terdakwa Teddy Minahasa mengatakan 'jangan lupa Singgalang 1' kepada saksi Doddy Prawiranegara yang saat itu juga turut hadir dalam acara makan malam," beber jaksa.
Seusai bertemu di Hotel Santika, Teddy lantas memerintahkan ajudannya untuk menyuruh Doddy menghadap ke kamarnya di lantai 8 Hotel Santika. Di momen tersebut lah Teddy kembali memerintahkan Doddy untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas dengan kode 'mainkan'.
"Sekira pukul 23.41 WIB terdakwa Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Doddy Prawiranegara dengan kalimat 'mainkan ya mas'," beber jaksa.
"Saksi Doddy Prawiranegara menjawab 'siap jenderal'. Lalu terdakwa Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal 1/4 nya' dan saksi Doddy Prawiranegara jawab kembali 'siap 10 jenderal'," ungkap jaksa.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.