Kejagung Tak Ajukan Banding, Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer Sudah Inkrah

Kamis, 16 Februari 2023 | 15:30 WIB
Kejagung Tak Ajukan Banding, Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer Sudah Inkrah
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap karena jaksa tidak banding. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E atau Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan inkrah.

Hal itu terjadi usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menuturkan pihaknya juga sudah mendengar pihak penasihat hukum Richard yang tidak akan menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim.

"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrah lah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," ungkap Fadil kepada wartawan, Rabu (16/2/2023).

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Latar Belakang Pendidikannya..

Vonis Ringan Bharada E

Sebelumnya, Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard. Vonis 1,5 tahun ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau justice collaborator (JC).

Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," imbuh hakim.

Baca Juga: Hotman Paris Diminta Tak Cari Panggung soal Vonis Eliezer: Rakyat Indonesia Tahu Komarudin Simanjuntak Lebih Hebat dari Abang!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI