Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, menyampaikan jika aturan mengenai masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di dalam KUHP baru, tidak akan berlaku pada saat ini.
Pacul menegaskan terkait dengan vonis mati Ferdy Sambo tetap berjalan sebagaimana KUHP yang lama. Memang dalam Pasal 100 KUHP baru dijelaskan, bahwa hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan penjara 10 tahun.
Nantinya, dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.
Aturan tersebut menurut Pacul, tidak akan langsung berlaku saat ini. KUHP baru, nantinya baru akan berjalan pada 2 tahun ke depan.
"Oh itu masih dua tahun lagi nanti (KUHP baru)," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Sementara di sisi lain, soal vonis hakim yang diterima Sambo, menurutnya, sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya. Kalau pun jika ada pihak yang merasa tidak puas disarankan untuk mengajukan banding.
"Kemarin kan sudah ngomong saya itu putusan penegak hukum itu apapun alasannya itu putusan hakim sudah clear. Tinggal kalau tidak cocok upaya hukum banding. Gitu loh," tuturnya.
Menurutnya, pasti hakim punya pertimbangan-pertimbangan dalam memutuskan vonus terhadap Ferdy Sambo Cs.
"Apa pasti hakim punya alasannya masing-masing. Jaksa penuntut juga punya alasan bahwa alasan yang ditentukan oleh Jaksa dan hakim itu bisa saja tetapi putusan bisa diambil. Tinggal upaya hukum bagi yang dihukum," pungkasnya.
KUHP Baru