Gegara Comot Gorengan Dagangannya, Perempuan di Lebak Bulus Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Kursi Patah!

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:26 WIB
Gegara Comot Gorengan Dagangannya, Perempuan di Lebak Bulus Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Kursi Patah!
Polres Metro Jakarta Selatan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan seorang perempuan kepada ibu kandungnya di Terminal Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (16/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perempuan berinisial E (43) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga menganiaya ibu kandungnya berinisial H (68). E diduga melakukan penganiayaan hanya karena ibu kandungnya mengambil gorengan dagangannya.

E merupakan pedagang warung di kawasan Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Atas adanya dugaan itu, E langsung ditangkap pihak kepolisian.

"Kami mengamankan E di warungnya tadi, pukul 10.40 WIB karena diduga melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri. Oleh karena itu kita proses, mudah-mudahan bisa berjalan lancar," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kawasan Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Selain menangkap E, kehadiran pihak kepolisian di sana juga bermaksud untuk mengetahui kronologi, mengambil barang bukti berupa kursi. Polisi juga sempat mencari saksi yang melihat kejadian penganiyaan tersebut.

Baca Juga: Istri Laporkan Pesinetron Rizal Djibran karena KDRT dan Penyimpangan Seksual, Apa Aja Jenis-jenisnya?

Nurma menyebut kalau pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi jiwa sang ibu. Sang ibu diduga mengalami stres.

"Saya belum tahu, apakah ibunya memiliki latar belakang mental atau stres, harus dicek dulu," ucapnya.

Adapun, suami pelaku bernama Sabang menuturkan kalau ibu mertuanya kerap melontarkan kata-kata kasar. H juga disebutnya sulit untuk dinasehati karena stres.

Menurut Sabang, laporan ini bukan kali pertama diajukan ke pihak kepolisian. Pihaknya sempat melapor ke Polsek Kebayoran Lama hingga dibawa ke Dinas Sosial Kota Bogor beberapa kali.

"Kita semua anaknya lima, nggak mau lagi dekat dengan sama dia karena malu, kalau kami bilang nggak berantem, dia nggak hidup," ujar Sabang.

Baca Juga: Sisi Gelap Hari Valentine yang Menyedihkan dan Mengerikan

Kronologi Penganiayaan

Sebelumnya, H selaku ibu kandung mendatangi warung milik anaknya, E pada Selasa (14/2/2023) malam dengan maksud meminta gorengan untuk makan. Karena mengambil terlalu banyak, E langsung marah kepada H.

Itulah yang kemudian memancing E untuk melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya sendiri. E melakukan kekerasan menggunakan tangan serta kursi plastik.

Akibat penganiayaan tersebut, H mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya.

Atas perlakuannya, E terancam pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI