Suara.com - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI akhirnya sampai pada kesepakatan mengenai besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji 2023 Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama di Gedung DPR Rim Jakarta pada Rabu (15/2/2023).
"Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?" kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
"Setuju," ucap forum rapat.
Dalam rapat penetapan biaya haji 2023 itu, disepakati pula besaran BPIH yakni sebesar Rp 90.050.637,26.
Penetapan itu dilakukan setelah muncul pro dan kontra di masyarakat karena Kementerian Agama awalnya mengusulkan Bipih 2023 sebesar Rp 69.193.733,60 per jemaah pada Kamis (19/1/2023).
Sementara itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Kementerian Agama mencapai Rp98.893.909,11.
Sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI menyatakan keberatan atas usulan tersebut, karena dinilai memberatkan jamaah haji.
Setelah melalui proses hitung ulang dan negosiasi yang alot, akhirnya DPR RI dan pemerintah mencapai angka yang disepakati.
Baca Juga: Ongkos Haji Tahun 2023 Jemaah Indonesia Rp49,8 Juta Per Orang
Lantas berapakah biaya ibadah haji dari tahun ke tahun? Berikut ulasannya.