3. R Hanya Ingin Bela Ayahnya
Walau demikian, R disebut tidak terlibat dalam jaringan peredaran yang dilakukan ayahnya. Kepolisian menyebut motif R melakukan penusukan pada polisi karena ingin membela sang ayah.
"Untuk hasil sementara R tidak terkait jaringan bapaknya, akan tetapi murni melakukan pembelaan terhadap bapaknya yang diamankan oleh kita," jelas Syam Ramadhan.
4. R Jadi Tersangka
Saat ini R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan polisi. Dikarenakan R masih di bawah umur, maka proses hukum dilakukan secara khusus.
R kemudian dikenakan pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP. Atas perbuatannya, R terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Trias Rohmadoni