Amarah Anak Bandar Narkoba, Tusuk Polisi Pakai Pedang Gegara Tak Terima Ayahnya Diringkus

Kamis, 16 Februari 2023 | 13:35 WIB
Amarah Anak Bandar Narkoba, Tusuk Polisi Pakai Pedang Gegara Tak Terima Ayahnya Diringkus
Sebuah ilustrasi penusukan (shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. R Hanya Ingin Bela Ayahnya

Walau demikian, R disebut tidak terlibat dalam jaringan peredaran yang dilakukan ayahnya. Kepolisian menyebut motif R melakukan penusukan pada polisi karena ingin membela sang ayah.

"Untuk hasil sementara R tidak terkait jaringan bapaknya, akan tetapi murni melakukan pembelaan terhadap bapaknya yang diamankan oleh kita," jelas Syam Ramadhan.

4. R Jadi Tersangka

Saat ini R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan polisi. Dikarenakan R masih di bawah umur, maka proses hukum dilakukan secara khusus.

R kemudian dikenakan pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP. Atas perbuatannya, R terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI