Suara.com - Remaja di Koja Jakarta Utara, inisial R (16) menusuk polisi saat penggerebekan narkoba. R menusuk Ajun Komisaris Polisi Pesta Hasiholan Siahaan dengan pedang karena tidak terima ayahnya yang seorang pengedar dan bandar narkoba ditangkap.
R menyerang bagian punggung belakang AKP Pesta Hasiholan memakai samurai jenis katana sampai kena paru-paru korban. Berdasarkan hasil tes urin, R positif menggunakan narkotika. Simak fakta anak bandar narkoba tusuk polisi gegara marah ayahnya ditangkap berikut ini.
1. Kronologi R Tusuk Polisi
R menusuk anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKP Pesta Hasiholan Siahaan karena melihat ayahnya diciduk. Ayah R yang berinisial D merupakan satu dari lima orang yang diciduk oleh aparat kepolisian di Koja, Jakarta Utara pada Kamis, (9/2/2023) lalu.
Baca Juga: Divonis Ringan, Apakah Richard Eliezer Tetap Bisa Jadi Anggota Polri? Ini Kata Pengamat
Diungkap kepolisian, R langsung masuk ke dalam rumah ketika melihat ayahnya hendak diamankan kepolisian. R mengambil sebilah pedang dan menusuk AKP Pesta Hasiholan.
"Itu dia punya sendiri (pedang), pelaku emosi karena dilakukan penegakan hukum pulang ke rumah bawa sebilah samurai," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya.
Setelah menusuk polisi, R langsung melarikan diri. R berhasil ditangkap dua hari setelahnya berada di rumah sang teman di daerah Cilincing. Sementara itu, AKP Pesta Hasiholan mengalami luka di bagian punggung dan harus menjalani operasi.
2. R Konsumsi Narkotika
Dari hasil tes urine, R dinyatakan positif mengonsumsi psikotropika. R terindikasi mengkonsumsi obat penenang jenis alprazolam atau golongan benzodiazepin.
Baca Juga: Seorang Pemuda Mabuk Ditemukan Terletak di Pinggir Jalan Purwakarta, Diduga Korban Pengeroyokan
"Tes urine kita sudah lakukan ke inisial R dan dia positif benzoat. Dia menggunakan setelah melakukan penusukan terhadap anggota," kata Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara Kompol Syam Ramadhan.
3. R Hanya Ingin Bela Ayahnya
Walau demikian, R disebut tidak terlibat dalam jaringan peredaran yang dilakukan ayahnya. Kepolisian menyebut motif R melakukan penusukan pada polisi karena ingin membela sang ayah.
"Untuk hasil sementara R tidak terkait jaringan bapaknya, akan tetapi murni melakukan pembelaan terhadap bapaknya yang diamankan oleh kita," jelas Syam Ramadhan.
4. R Jadi Tersangka
Saat ini R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan polisi. Dikarenakan R masih di bawah umur, maka proses hukum dilakukan secara khusus.
R kemudian dikenakan pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP. Atas perbuatannya, R terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Trias Rohmadoni