Enggan Berkomentar, Tapi Jokowi Soroti Bukti, Fakta dan Kesaksian Dalam Vonis Ferdy Sambo Cs

Kamis, 16 Februari 2023 | 13:27 WIB
Enggan Berkomentar, Tapi Jokowi Soroti Bukti, Fakta dan Kesaksian Dalam Vonis Ferdy Sambo Cs
Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan setelah dirinya menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (8/2/2023). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mau berkomentar terkait hasil vonis yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo cs terkait kasus pembunuhan berencana Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. Akan tetapi Jokowi sempat menyoroti beberapa poin di dalam pertimbangan vonis para terdakwa.

Jokowi menyoroti soal bukti-bukti, fakta-fakta hingga keterangan para saksi yang dianggapnya menjadi poin penting untuk memutuskan vonis Ferdy Sambo cs.

"Saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat," kata Jokowi usai membuka Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Meski demikian, Jokowi berkomentar lebih jauh karena itu masuk ke wilayah yudikatif. Pemerintah, disebutnya tidak bisa cukup campur.

Baca Juga: Usai Dihukum, Status Anggota Kepolisian Richard Eliezer Dicabut? ini Kata Kadiv Humas Polri..

Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Tangkap layar)
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Tangkap layar)

Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati atas semua vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap para terdakwa.

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada," terangnya.

Aktor-aktor utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah dijatuhi vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo, hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.

Sementara, hasil putusan untuk Bharada E sempat mengejutkan banyak pihak. Sebab, yang awalnya dituntut 12 tahun, Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Puji Hakim di Sidang Ferdy Sambo Cs, Rocky Gerung: kan Ngaco

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI