Jokowi Buka Suara Usai Sambo Dihukum Mati dan Bharada E 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 16 Februari 2023 | 13:12 WIB
Jokowi Buka Suara Usai Sambo Dihukum Mati dan Bharada E 1,5 Tahun Penjara
Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpidato di acara Rapat Kerja Basarnas, di Kantor Basarnas, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). (Tangkap Layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mau memberikan komentar mendalam terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J. Kendati demikian, Jokowi menilai semua pihak harus menghormati atas putusan hakim.

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada," kata Jokowi usai membuka Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Sebetulnya, Jokowi menyatakan kalau pemerintah tidak bisa ikut campur terkait hasil vonis Ferdy Sambo cs karena hal tersebut sudah masuk ke wilayah yudikatif. Akan tetapi, sedikitnya Jokowi mengomentari terkait pentingnya kesaksian yang dibuka dalam sidang menjadi poin penting untuk hasil putusan.

"Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, Pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat, tapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar," ujarnya.

Baca Juga: 'Gerbong Pendukung Kian Hari Kian Panjang' Dukungan JoMan ke Prabowo Disambut Gerindra

Sebelumnya, aktor-aktor utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah dijatuhi vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo, hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.

Sementara, hasil putusan untuk Bharada E sempat mengejutkan banyak pihak. Sebab, yang awalnya dituntut 12 tahun, Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI