Bela Wamenkumham, Mahfud MD: Hukuman Mati Bisa Diubah Seumur Hidup Sebelum Ada Kasus Ferdy Sambo

Kamis, 16 Februari 2023 | 12:12 WIB
Bela Wamenkumham, Mahfud MD: Hukuman Mati Bisa Diubah Seumur Hidup Sebelum Ada Kasus Ferdy Sambo
Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal vonis hukuman mati Ferdy Sambo. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) membela Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengenai polemik hukuman mati bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup dalam KUHP baru.

Dilihat dari akun Twitter Mahfud @mohmahfudmd, Mahfud mengunggah sebuah video yang bertajuk 'Ketika Sambo Mau Dihukum Mati Mereka Gerak Cepat dengan Merevisi Undang-Undang Hukuman Mati Proses Kilat'.

Dalam video itu tampak ada Edward didampingi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tengah menjelaskan mengenai teknis hukuman mati.

Menurut Mahfud, judul video tersebut sudah memfitnah Edward dan Tito.

Baca Juga: Pesan Mantan Pengacara untuk Richard Eliezer: Santai Aja di Penjara

"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham," cuit Mahfud dikutip Suara.com, Kamis (16/2/20230).

Mahfud menjelaskan draf isi RKUHP baru sudah sejak lama menyatakan apabila hukuman mati memang bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup. Bahkan sebelum ada kasus Ferdy Sambo.

"Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," jelas Mahfud.

Mantan Ketua MK itu kemudian menegaskan kalau KUHP baru mulai akan berlaku pada tahun 2026.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo divonis mati. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Lagi pula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu pevorubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis tidak ada kok," papar dia.

Baca Juga: Dihukum Mati, Ini Kata-kata Menyentuh Ferdy Sambo Saat Sidang: Betapa Rapuhnya Kehidupan Saya

Sambo Divonis Mati

Diketahui Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyebut Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana.

Hakim Wahyu membeberkan beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Mulai dari pembunuhan tersebut dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun hingga sikap Ferdy Sambo yang dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

"Hal meringankan, tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI