"Karena tidak ada prestasi di sana. Belum lagi carut marutnya ekspor impor terkait dengan kesedian pangan yang mengalami polemik antara data di Bulog dengan data yang ada di kementerian. Ini juga menunjukkan mereka juga tidak kompeten," imbuhnya.
Sementara untuk Menteri LHK Siti Nurbaya, menurut Dedi juga tidak begitu memiliki kinerja yang signifikan bagi pemerintahan, khususnya masyarakat umum. Dedi menyebut dari survei Political Opinion (IPO), Siti Nurbaya menempati popularitas yang paling rendah dari menteri lainnya. Hal itu, karena kinerja yang hanya bisa dinilai dan dikritisi para aktivis lingkungan.
"Jadi agak sulit-lah menilai kementerian (LHK) ini. Ada dan tiadanya tidak berdampak terlalu baik kepada tata kelola pemerintahan. Meskipun publik sebetulnya terdampak, misalnya saja bagaimana berkaitan dengan penjagaan lingkungan, belum lagi konglomerasi hutan dana lain-lain, semuanya terdampak. Cuman masyarakat tidak mengetahui itu," kata Dedi.
Karenanya menurut Dedi, untuk mencopot para menteri yang berasal dari kader Nasdem, Jokowi sudah tidak perlu mencari-cari alasan.
"Artinya presiden untuk melakukan reshuffle pada menteri-menteri Nasdem itu jauh-jauh hari sudah memiliki alasan, tapi itu tak kunjung dilakukan," katanya.
Namun, jika hal itu kemudian dilakukan dengan dinamika politik antara Jokowi dengan Nasdem, Dedi mengkhawatirkan menjadi bumerang. Publik berbalik memberikan simpati ke Nasdem, karena dinilai disudutkan usai mendukung Anies.
"Nah itu yang dikhawatirkan tadi, justru yang seharusnya benar dilakukan presiden, karena momentumnya tidak tepat, atau terlambat, justru malah Nasdem bisa mendapatkan simpati publik," tandasnya.
Sebelumya, Selain Johnny G Plate, penyidik Kejagung juga memeriksa lima saksi, empat di antaranya merupakan petinggi perusahaan. Mereka adalah K selaku Direktur PT Elabram System, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, dan DA dari pihak swasta.
Pada perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.