Suara.com - Media sosial Twitter mengeluarkan izin untuk perusahaan ganja memasang iklan di platform mereka. Apakah aturan ini juga berlaku di Indonesia?
Setelah mengizinkan iklan untuk produk topikal cannabidiol (CBD) yang berasal dari rami beberapa waktu lalu, kini perusahaan yang dipimpin Elon Musk itu juga mengizinkan iklan ganja yang berlaku mulai hari ini, Kamis (16/2/2023).
Aturan pelonggaran izin iklan ganja ini hanya dilakukan di negara bagian Amerika Serikat tertentu. Dengan demikian, jelas aturan ini tidak berlaku di Indonesia.
"Mulai hari ini di beberapa negara bagian Amerika Seikat kami sudah mengambil langkah-langkah melonggarkan kebijakan iklan ganja untuk menciptakan lebih banyak peluang pemasaran ganja yang bertanggung jawab," kata Twitter dalam postingan blognya.
Terbitnya aturan ini membuat Twitter menjadi media sosial yang mengiklankan ganja dibandingkan platform Meta lainnya, seperti Facebook, Instagram dan TikTok yang masih menerapkan kebijakan tanpa iklan ganja.
Meski demikian tidak semua iklan ganja diterbitkan, Twitter akan mengizinkan perusahaan ganja pasang iklan asalkan memiliki lisensi dan menargetkan pengguna di lokasi-lokasi mereka mendapatkan lisensi beroperasi.
Selain itu, pengiklan ganja juga tidak boleh menyasar pengguna di bawah 21 tahun dan harus mendapatkan persetujuan dari Twitter sebelum memasarkan.
Perusahaan ganja Trulieve Cannabis Corp langsung menyambut baik kebijakan terbaru Twitter itu. Ia langsung menggelar kampanye multinegara di platform tersebut pada Rabu (15/2/2023) waktu setempat.
Hingga saat ini sudah ada 21 negara baikan yang mengizinkan penjualan ganja reaksional. [Antara]