Suara.com - Vonis kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat sidang putusan dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang memutuskan hukuman 1,5 tahun penjara, disambut haru dan sukacita pihak keluarga hingga pendukung Eliezer.
Tak terkecuali mantan pengacaranya, Deolipa Yumara yang menilai putusan majelis hakim sudah tepat. Deolipa kemudian menyampaikan pesan kepada mantan kliennya tersebut agar tidak terlalu stres menjalani masa tahanan.
"Buat Elizer banyak berdoa aja sama tuhan, santai aja di penjara, jaga kesehatan supaya bisa menikah. Kan dia ingin menikah juga," katanya melalui sambungan telepon kepada Suara.com.
Selain itu, Deolipa juga mengungkapkan, hukuman yang dijatuhkan kepada Elizer, kurang dari 2 tahun, secara tidak langsung bertanda jika Elizer bisa kembali kesatuan.
Baca Juga: Tepuk Tangan, Tangis Haru sampai Rasa Kecewa Warnai Vonis Ringan Richard Eliezer
Deolipa kemudian mengingatkan kembali soal komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyampaikan, jika ada anggota yang terlibat kasus pidana dan divonis di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat secara tidak hormat (PTDH).
"Itu kan sesuai dengan komitmen-komitmen masa lalu, dia ingin tetap jadi polisi. Kemudian juga ada garansi dari Kapolri, dia gak dipecat. Tentunya syaratnya kan gak boleh lebih dari 2 tahun dia dihukum," ungkapnya.
Tak hanya itu, menurut Deolipa juga putusan hakim sudah mewakili masyarakat luas. Bahkan, ia menilai hakim telah memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dengan vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Eliezer.
"Rasanya semua yang diputus hakim ini masuk dalam kriteria keadilan buat masyarakat, rasa keadilan masyarakat terpenuhi," ungkapnya.
Terpenuhinya rasa keadilan, lanjut Deolipa, juga bisa terlihat dari korban. Dalam perkara ini merupakan keluarga korban almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jika keluarga korban sudah bisa memaafkan Eliezer, maka menurut Deolipa, rasa keadilan itu sudah terpenuhi.
Baca Juga: Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Bak Turun Tangga: Sambo Cs Dapat Ultra Petita, Bharada E Ringan
"Kalau keluarga korban memaafkan ya sudah berati keadilan terpenuhi. Kemudian masyarakat juga tenang, yasudah. Kan kita bisa lihat gejalanya, kalau masyarakat protes, berati kan gak adil. Tapi kalo masyarakat bersyukur, semua berati, yasudah berati kan adil-adil aja," jelasnya.