Suara.com - Mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf merasa tidak adil atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dirinya di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keterangan itu disampaikan oleh kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan. Meski begitu, putusan hukuman tersebut tetap harus dihormati.
"Putusan hakim harus kita hormati, walaupun kami merasa tidak ada ketidakadilan," kata Irwan saat dihubungi, Kamis (16/2/2023).
Sebab menurut Irwan, Kuat hanya berperan melakukan tugasnya sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dan tidak banyak ikut serta dalam kejadian pembunuhan itu.
Baca Juga: Apa Itu LPSK? Lembaga yang Melindungi Bharada E Selama Persidangan
"Karena tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Yosua harus dipidana 15 tahun," ucap dia.
Pihaknya lalu membandingkan dengan vonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang hanya divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara.
"Sementara Richard Eliezer terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum `1 tahun 6 bulan," jelas Irwan.
Kuat Bakal Banding
Seusai mendengar vonis dari Majelis Hakim, Kuat Maruf berencana akan mengajukan banding atas vonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Yosua.
"Saya akan banding," kata Kuat kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Sebab, Kuat merasa dirinya sama sekali tidak ikut-ikutan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," jelas Kuat.