Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satu yang menarik perhatian publik adalah vonis yang diberikan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, yakni hukuman penjara 1,5 tahun.
Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh tim jaksa penuntut umum.
Oleh karena itu lah, vonis ringan terhadap Richard Eliezer mendapatkan beragam reaksi dari sejumlah pihak. Siapa saja mereka dan seperti apa reaksinya? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Adu Mulut, Mahfud MD Sikat Habis Pendapat Rocky Gerung Hingga Tidak Berkutik: Sebut Nama SBY?
Ronny Talapessy menangis haru
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy tak bisa menahan tangisnya usai mendengar putusan hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis kliennya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam ruang sidang, ia sempat beranjak dari tempat duduknya dan bersorak gembira usai hakim membacakan vonis.
Ia lalu lembali duduk dan mengambil selembar tisu untuk menyeka air matanya. Usai sidang, Ronny mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.
"Bahwa putusan majelis hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer. Dalam proses ini kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," katanya.
Baca Juga: Hotman Paris Siap Biayai Pernikahan Bharada E
Eks kuasa hukum Eliezer sambut baik vonis hakim
Mantan pengacara Richard Eliezer, Deolipa Yumara juga ikut angkat suara mengenai vonis yang dijatuhkan hakim kepada mantan kliennya itu.
Ia menilai, putusan hakim PN Jakarta Selatan itu sudah benar dan tepat karena meski sebagai eksekutor, Bharada E juga membantu menguak kasus ini menjadi terang benderang karena menjadi Justice Collaborator.
"Sudah benar itu majelis hakim, mempertimbangkan karena dia juga kan jadi JC. Pelaku tapi yang bekerja sama kan udah benar," ungkapnya.
Mahfud MD tepuk tangan
Vonis 1,5 tahun terhadap Richard Eliezer mendapatkan respons positif dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ia turut menyaksikan jalannya sidang putusan Eliezer melalui ruang kerjanya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, rabu (15/2/2023).
Ketika Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Bharada E, spontan Mahfud MD bertepuk tangan.
"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira setelah mendengar vonis hakim atas Eliezer ini," ujarnya.
Orang tua Brigadir J terima putusan hakim
Reaksi terhadap putusan hakim pada Bharada E juga ditunjukkan oleh orang tua Brigadir J yang merupakan korban dalam kasus pembunuhan berencana itu.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan, ia menerima putusan tersebut dan meyakini vonis yang diberikan majelis hakim itu merupakan takdir Tuhan.
"Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apa pun itu vonisnya, kami menerima," ujar Rosti pada awak media setelah persidangan Richard Eliezer selesai.
Bibi Brigadir J mengaku kecewa
Ternyata tidak semua pihak bisa menerima vonis hakim terhadap Richard Eliezer. Salah satunya datang dari bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak.
Ia mengaku kecewa dengan putusan tersebut dan menilai vonis hakim untuk Bharada E terlalu rendah.
Menurut Rohani, meski Eliezer bertindak sebagai Justice Collaborator, hal itu tidak menghilangkan fakta kalau dia adalah eksekutor keponakannya.
"Biarpun dia disuruh, diperintah, tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ucapnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan